Berita Nasional
TAP MPR 33/1967 Dicabut, Prabowo akan Bertemu Megawati Sebelum Pelantikan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri direncanakan akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subia
Prabowo, Puan, dan Pramono bahkan terlihat sempat bicara berbisik-bisik di tengah para pejabat yang hadir menyambut kedatangan Paus Fransiskus di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (4/9).
Pramono pun mengakui memang ada bisik-bisik antara dirinya dengan Prabowo dan Puan. Tapi dia enggan mengungkap secara gamblang isi bisikan tersebut.
"Sebenarnya saya yang menggandeng Mbak Puan karena memang Pak Prabowo kan dikerubuti banyak orang. Yang pasti ada bisik-bisik, masa diomongin," kata Pramono saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Pramono menyatakan komunikasi akan selalu dibuka kepada siapa saja. Hal ini juga merupakan amanah dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP, yang mengusungnya untuk Pilkada Jakarta.
"Yang jelas bahwa saya ini selama ini ditugaskan baik oleh partai, baik oleh Ibu Mega, menjalin komunikasi dengan siapapun," katanya.
Tap MPRS 33/1967 Dicabut
MPR resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024).
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, Senin.
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh PKI tidak terbukti.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967. Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno, Senin (9/9/2024). Megawati hadir bersama Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra dan beberapa keluarga Bung Karno lainnya. (tribun network/igm/dod/tribun jateng cetak)
Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nama: Kisah Nazwa Remaja 19 Tahun Meninggal di Kamboja |
![]() |
---|
Layanan Polsek Tegalsari Sementara Pindah di Kantor Kecamatan, Markas Porak Poranda Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Sahroni Tewas Terkubur di Rumahnya dengan 4 Anggota Keluarga, Ini Identitas 1 Keluarga Indramayu |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Indramayu Gempar! Lima Orang Tewas Dibunuh dan Dikubur dalam Rumah, Korban Perampokan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.