Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ternyata Pelajar SMP yang Aniaya Bocah SD di Semarang Mabok Miras, Korban hingga Sujud Minta Ampun

Video seorang anak SD dianiaya pelajar SMP di Kota Semarang viral di media sosial. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
@dhemit_is_back
Tangkapan layar kasus penganiayaan pelajar SMP terhadap siswa SD di pinggir Kali Watu 3, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (6/9/2024). 

Namun, karena S tidak ada di lokasi akhirnya LC memaksa BP berduel satu lawan satu dengan juniornya. 

Pada duel pertama, BP bisa mengalahkan junior dari LC tersebut. 

Melihat juniornya kalah, LC langsung membuka baju pramukanya untuk turun gunung menghadapi korban BP. 

Sontak, BP kalah dari LC yang berpostur lebih besar.

Polisi yang mendapatkan aduan kasus ini lalu memburu para anak SMP tersebut. Mereka akhirnya diamankan pada Sabtu (7/9/2024).

Total ada empat anak SMP yang sempat diamankan polisi.  

"Iya anak itu sudah kami amankan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Senin (9/9/2024).

Ia belum membeberkan berapa jumlah anak berhadapan denhan hukum yang melakukan penganiyaan. 

Begitupun soal motif dari aksi penganiayaan anak di bawah umur tersebut. 

"Nanti tunggu laporan lengkapnya. Kami lagi melakukan pendalaman," terang dia.

Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, pelajar SMP berinisial LC anak yang berhadapan dengan hukum sempat dibawa ke Mapolrestabes Semarang, Sabtu (7/9/2024).

Namun, LC telah dikembalikan ke orangtuanya. Dia hanya diwajibkan ke kantor polisi untuk absen. 

"Kasusnya masih pendalaman, anaknya (LC) sudah dikembalikan ke orangtuanya, hanya ada wajib absen," jelasnya. 

Agus melanjutkan, selama proses pengusutan kasus perundungan dan penganiyaan di Tembalang ini, anak-anak yang terlibat didampingi oleh orangtuanya masing-masing.

Selama proses penyelidikan, ada pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang melakukan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. "Iya nanti ada Bapas yang dampingi," ujarnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved