Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DJP Jateng I

DJP Jateng I Mulai Perkenalkan Coretax, Sistem Inti Perpajakan yang Baru

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah memulai kegiatan edukasi dalam rangka memperkenalkan sistem inti perpajakan yang baru atau biasa disebut deng

Editor: m nur huda
ist
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah memulai kegiatan edukasi dalam rangka memperkenalkan sistem inti perpajakan yang baru atau biasa disebut dengan Coretax, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah memulai kegiatan 
edukasi dalam rangka memperkenalkan sistem inti perpajakan yang baru atau biasa disebut dengan 
Coretax, Selasa (10/9/2024).

Kegiatan ini telah dimulai sejak 29 Agustus 2024 dan direncanakan akan selesai pada tanggal 24 September 2024. Sampai dengan hari ini telah dilaksanakan 4 kegiatan edukasi kepada 120 wajib pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memperkenalkan tampilan tatap muka dan fitur-fitur yang 
ada pada sistem inti yang baru ini. Pasalnya, Coretax tidak hanya memfasilitasi petugas untuk 
mengawasi wajib pajak saja, namun sebagai platform bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan 
kewajiban perpajakannya.

Pada kegiatan ini, para peserta diajak langsung mempraktikan beberapa modul yang ada pada 
Coretax. Mulai dari modul pembayaran hingga pelaporan.

Dalam sambutannya pada momen pembukaan edukasi perdana Coretax Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I Bayu Setiawan menyampaikan edukasi ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih memahami sistem baru yang akan segera diluncurkan.

“Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman awal terkait sistem inti perpajakan yang akan digunakan oleh wajib pajak,” ungkapnya.

“Karena nantinya wajib pajak akan menggunakan platform ini dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.” pungkas Bayu.

Salah satu narasumber pada kegiatan edukasi ini, R. Ganung Harnawa menjelaskan kepada para peserta beberapa fitur unggulan yang ada pada Coretax.

“Di platform baru ini ada beberapa fitur yang sangat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, salah satunya yaitu fitur deposit,” ungkapnya.

“Fitur deposit memungkinkan wajib pajak untuk menyimpan dana untuk membayar pajak seolah sebagai tabungan,” pungkasnya.

Ganung juga menjelaskan fitur lainnya seperti fitur pembuatan billing untuk pembayaran hingga fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Sebelumnya, Coretax merupakan platform yang sedang dikembangkan oleh DJP sebagai sistem inti 
yang baru sekaligus platform tatap muka bagi wajib pajak.

Wajib pajak yang dulu harus menggunakan beberapa platform dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, ke depan hanya akan mengakses satu platform dengan beragam fitur barunya. Coretax sendiri direncanakan akan segera diluncurkan. 

Sebagai tahap persiapan, saat ini seluruh unit instansi vertikal DJP sedang melaksanakan edukasi pengenalan Coretax.

Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dan 
berdampak pada peningkatan kepatuhan perpajakan.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved