Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DJP Jateng I

Pajak Batang Gelar FKP, Jelaskan Aspek Perpajakan Pengalihan Hak Atas Tanah-Bangunan

KPP Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di Aula KPP Pratama Batang, Selasa (10/9/2024).

Editor: deni setiawan
KPP PRATAMA BATANG
Suasana Forum Konsultasi Publik yang digelar KPP Pratama Batang di Kantor Aula KPP Pratama Batang, Selasa (10/9/2024). Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di Aula KPP Pratama Batang, Selasa (10/9/2024).

Acara ini merupakan hasil sinergi KPP Pratama Batang dengan pemerintah daerah maupun unit vertikal lainnya yang terkait.

Dalam kegiatan ini hadir beberapa instansi pemerintah terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang.

Baca juga: KPP Pratama Semarang Timur Edukasikan Coretax Kepada Wajib Pajak

Baca juga: KPP Pratama Demak Gelar Forum Konsultasi Publik Sekaligus Beri Apresiasi Wajib Pajak

Selain itu hadir pula perwakilan PPAT, baik dari Kabupaten Batang maupun Kabupaten Kendal dan perwakilan Wajib Pajak.

FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan pemangku kepentingan.

Kegiatan ini diadakan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kendal, khususnya terkait Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PHTB), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan atau Bangunan. 

Adapun tujuan dilaksanakannya FKP adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala KPP Pratama Batang, Oktria Hindrarji menegaskan pentingnya penyelenggaraan FKP ini untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Kegiatan ini sangat positif dan perlu secara rutin diselenggarakan,” ujarnya.

“Diharapkan melalui forum ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan baik terkait pelaksanaan peraturan atau pun kebijakan, sekaligus menjadi ajang koordinasi yang intens dengan para stakeholder dan mitra kerja kami,” lanjutnya.

Oktria juga menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. 

“Kami berupaya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dan meningkatkan pelayanan, agar dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” pungkas Oktria.

Baca juga: Bea Cukai Kudus dan KPP Pratama Semarang Selatan Hibahkan Motor Ke Yayasan Sosial di Kudus

Baca juga: KPP Pratama Jepara Gelar Tax Gathering dan Public Hearing

Sunarni, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari BPN Batang sebagai salah satu narasumber, dalam paparannya menjelaskan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Ia menekankan bahwa seluruh layanan pendaftaran di Kantor Pertanahan kini dilakukan melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved