Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ini Sederet Ancaman Sanksi Bagi ASN Pemkab Kudus yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024 bakal dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah sanksi telah menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, beragam sanksi yang mengancam ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat tiga jenis, yaitu sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.

Baca juga: Bawaslu Kudus Ingatkan ASN Harus Netral dalam Pilkada

Baca juga: Sebanyak 3.673 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Kudus Jelang Pilkada Serentak

“Hukuman disiplin ringan misalnya teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Putut Winarno kepada Tribunjateng.com, Rabu (11/9/2024).

Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang, lanjut Putut, misalnya penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat misalnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing."

"Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan."

"Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa," jelas Putut Winarno.

Dalam hal ini Putut mewanti-wanti kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Bagaimanapun sebagai ASN sudah ada regulasi yang mengatur dan mengharuskan untuk netral.

Di saat yang bersamaan juga terdapat ancaman sanksi bagi mereka yang terbukti tidak netral. (*)

Baca juga: Hampir 100 Kali Kebakaran Melanda Pati dalam 9 Bulan Terakhir, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Baca juga: Hasil Akhir 2-1 Dewa United Vs PSIS Semarang Liga 1, Taisei Marukawa Aktor Kekalahan Mahesa Jenar

Baca juga: Karyawan Merana, Gaji Tak Kunjung Cair! Spanduk Protes Bertebaran di Pabrik Tekstil Karanganyar

Baca juga: Bisnis Kopi Keliling Inovatif Dengan Sepeda Listrik Omset Makin Cuan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved