Pilkada 2024
Bawaslu Kudus Ingatkan ASN Harus Netral dalam Pilkada
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus netral dalam Pilkada 2024. Sebab dalam praktiknya mereka telah terikat
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus netral dalam Pilkada 2024. Sebab dalam praktiknya mereka telah terikat aturan untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, untuk mengantisipasi ketidaknetralan ASN, pihaknya telah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh ASN. Sosialisasi tersebut merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
"Netralitas ASN merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari Pilkada serentak 2024. Melalui sosialisasi ini, saya berharap tidak ada ASN yang direkomendasikan permasalahan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Pejabat di atasnya seperti pada Pilkada 2018," kata Minan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepada daerah atau calon wakil kepala daerah. Untuk itu penting bagi ASN untuk memahami pentingnya netralitas pada pelaksanaan Pilkada.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti melansir data dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sepanjang 2020 sampai 2022 terdapat 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dan 1.420 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi.
Delam rentang waktu 2020 sampai 2022 tersebut paling banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial dengan jumlah mencapai 30,4 persen. Fenomena pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan.
“Oleh karena, ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Revli.
Untuk meminimalisir hal tersebut, kata Revli, perlu adanya peran pemerintah dalam mengontrol ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Misalnya yaitu dengan melakukan pencegahan agar netralitas ASN bisa benar-benar terwujud.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.