Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pansus akan Panggil Paksa Menag Yaqut karena 2 Kali Mangkir

Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir dala

Editor: m nur huda
IST
Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam rapat Pansus Haji. Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar, lantaran Yaqut telah dua kali mangkir dalam rapat Pansus Haji di DPR. 

Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari – 5 Februari 2024. Ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.

“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.

Karena itu, lanjutnya, dibuka tahap pengisian sisa kuota. Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024, 23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK. Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota.

Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.

“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Anna.

“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” pungkas Anna.

Penafsiran Keliru

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya, membantah klaim Kementerian Agama dan Komnas Haji, yang menyatakan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan sah dilakukan karena menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan Undang-undang.

Wisnu mengatakan klaim tersebut bias akibat penafsiran yang keliru.

“Berdasarkan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023, telah ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445H/2024M yaitu sebanyak 241.000, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Agama seharusnya adalah sejumlah 241.000 sesuai dengan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024M.

Bukan dibuat seolah kuota haji Indonesia 221.000 plus kuota tambahan 20.000.

“Betul bahwa dalam Pasal 9 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Masalahnya, bila mengacu pada kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024, tidak ada namanya kuota haji tambahan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Wisnu, asumsi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu itu sudah dimasukkan dalam kuota haji Indonesia 1445H/2024M, yaitu sebanyak 241.000 sebagaimana tercantum dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, yang kemudian dibuatkan Keppres-nya pada 9 Januari 2024, yakni Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved