Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TAMPANG Bapak di Wonosobo yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Kini Hamil 7 Minggu

Polres Wonosobo membekuk Siyam (37), lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Imah Masitoh 
Tampang Siyam, ayah di Wonosobo yang tega menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur hingga hamil, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo membekuk Siyam (37), lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15) mengeluhkan sakit pada perutnya.

Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.

Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Kelakuan Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pati, Disuntik KB Tiap 3 Bulan Sekali

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga 20 Kali, Sang Ibu Tak Berani Lapor karena Takut Dicerai 

Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.

Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024. Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah

Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.

"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani. Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

"Karena pelakunya orang tua sendiri maka ditambah 1/3 hukuman," tandas AKP Kuseni. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved