Hukum dan Kriminal
TAMPANG Bapak di Wonosobo yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Kini Hamil 7 Minggu
Polres Wonosobo membekuk Siyam (37), lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo membekuk Siyam (37), lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15) mengeluhkan sakit pada perutnya.
Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.
Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.
"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Kelakuan Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pati, Disuntik KB Tiap 3 Bulan Sekali
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga 20 Kali, Sang Ibu Tak Berani Lapor karena Takut Dicerai
Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.
Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024. Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah
Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani. Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
"Karena pelakunya orang tua sendiri maka ditambah 1/3 hukuman," tandas AKP Kuseni. (ima)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.