Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tangis Kakek Piyono Warga Malang Divonis Penjara 6 Bulan Karena Pelihara Ikan Aligator Gas

Piyono, kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang divonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang karena memelihara ikan aligator gas.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. 

Menurut Aji, ikan tersebut dibeli di Pasang Burung Splindid Kota Malang pada 2006.

Kala itu ikan yang dibeli ada delapan, ukuran kecil dan harganya Rp10.000 per ikan.

Dengan berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan yang tersisa hanya lima.

"Memeliharanya sejak 2006, jadi dipelihara sekira 16 tahun."

"Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada pada 2020."

"Ikan ini juga dijual di pasaran, bebas," kata Aji Nuryanto.

Baca juga: Pemilik Kos Putri di Malang Gerebek Kamar yang Nunggak 2 Bulan, Kaget Ada Budidaya Lobster di Kamar

Baca juga: Perkuat Kompetensi Dosen Dakwah UIN Saizu Kunjungi LP2M UIN Malang

Tak Ada Sosialisasi

Menurut Aji Nuryanto, pada Jumat (2/2/2024), petugas Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik ayahnya yang ada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Petugas kemudian menemukan lima ikan aligator gas di kolam pemancingan milik Piyono.

"Katanya, petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin."

"Selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.

Lalu petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.

"Sempat ditanyai oleh petugasnya dari kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi?"

"Enggak ada, enggak pernah," kata Aji.

Menurut Aji Nuryanto, ikan yang dirawat selama 16 tahun itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved