Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tangis Kakek Piyono Warga Malang Divonis Penjara 6 Bulan Karena Pelihara Ikan Aligator Gas

Piyono, kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang divonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang karena memelihara ikan aligator gas.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. 

Guntur mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan.

"Kami berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga, langkah apa yang kami tempuh, supaya sidang terdakwa cepat selesai," kata dia.

Dia mengatakan, Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut.

"Jadi terdakwa memelihara tidak merugikan lingkungan, yang selanjutnya masih banyak juga pedagang yang berjualan ikan ini."

"Ketiga, tidak ada sosialisasi yang diterima oleh terdakwa dari pihak-pihak terkait tentang larangan ini," kata dia.

Baca juga: Motif Guru di SMKN 12 Malang Lakukan Kekerasan ke Siswa, Pilih Mundur

Baca juga: Terekam Lakukan Kekerasan terhadap Siswa, Guru SMKN di Malang Mengundurkan Diri

Jaksa Sebut Putusan Dinilai Memenuhi Rasa Keadilan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi mengatakan, putusan Majelis Hakim yang ada dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan dinilainya ringan. 

Menanggapi rasa keberatan dari terdakwa, Su'udi mengatakan, suatu aturan hukum yang sudah ada dan ditetapkan maka masyarakat sudah dianggap tahu, sehingga perbuatan Piyono melanggar hukum.

Disinggung soal opsi restorative justice yang tidak dilakukan terhadap terdakwa, dia menyampaikan, bahwa perkara ini adalah limpahan dari Polda Jatim.

"Kemudian tidak ada korbannya, tidak ada perdamaian."

"Ini deliknya formil, orang yang memelihara ikan yang dilarang."

"Jadi tidak dipersyaratkan korban, jadi perbuatannya yang dilarang," kata dia.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari sidang agenda tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu, yakni delapan bulan penjara dan subsider dua bulan penjara atau denda Rp10 juta.

Pihaknya juga merasa telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.

"Sudah ditulis dalam tuntutan kami, seperti beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya," kata dia.

Vonis yang ada terhitung dengan masa tahanan yang sudah dijalankan sejak awal Agustus 2024 ini.

"Tinggal empat bulan, atau tiga bulanlah, sebentar lagi sebenarnya," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Kakek di Malang Dipenjara karena Pelihara Ikan Aligator, Sudah Dirawat Selama 18 Tahun"

Baca juga: Pasangan Calon Andika-Hendi Hadiri Rakercabsus Pilkada DPC PDIP Kabupaten Wonosobo, Ini Katanya

Baca juga: Cerita Unik Dini Mahasiswi Unnes Buka Jasa Antar-Jemput: Pantau Pacar Customer Karena Habis Berantem

Baca juga: Operasi Mantap Praja Candi 2024, Polisi Gelar Sosialisasi Pilkada Damai kepada Masyarakat Jepara

Baca juga: Cerita Campur Aduk Raisa Tampil di SUGBK Usai Laga Timnas Indonesia Vs Australia: Merinding!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved