Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tangis Kakek Piyono Warga Malang Divonis Penjara 6 Bulan Karena Pelihara Ikan Aligator Gas

Piyono, kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang divonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang karena memelihara ikan aligator gas.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. 

Kelima ikan itu lantas oleh petugas dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian.

Piyono kemudian ditahan pada 6 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Ikan Aligator Gar.
Ikan Aligator Gar. (SHUTTERSTOCK)

Baca juga: Pelajar 19 Tahun yang Ditangkap Densus 88 di Malang Rencanakan Bom Bunuh Diri di 2 Tempat Ibadah

Baca juga: Arema FC Segera Comeback di Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Bocoran Arkhan Fikri

Kondisi Kesehatan Menurun

Aji mengatakan, kesehatan ayahnya menurun karena selama dua tahun terakhir, Priyono menderita diabetes dan melakukan pengobatan rutin menggunakan suntik insulin. 

"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia.

Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.

"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia.

Hal senada juga sampaikan penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Dia mengatakan, Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar dari pemerintah.

Selain itu Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota, sehingga seperti wajib lapor saja," kata dia.

Dia mengatakan, putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.

Pihaknya sudah berupaya mengajukan upaya hukum agar ada putusan bebas.

"Atau seringan-ringannya, dimana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved