Berita Nasional
Tangis Kakek Piyono Warga Malang Divonis Penjara 6 Bulan Karena Pelihara Ikan Aligator Gas
Piyono, kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang divonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang karena memelihara ikan aligator gas.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Gegara ketahuan memelihara lima ikan aligator gar, seorang pria lansia di Kota Malang, Jawa Timur harus menjalani hukuman enam bulan penjara.
Pria lansia ini disebut- sebut telah melanggar aturan pemerintah mengenai larangan warga memelihara ikan tersebut.
Meskipun demikian, Kakek Piyono berdalih jika selama 16 tahun ini tidak ada sosialisasi ataupun peringatan dari pemerintah yang datang padanya.
Dia justru kaget begitu harus menghadapi persoalan hukum yang seolah- olah dirinya adalah penjahat.
Baca juga: King Abdi Masterchef Ngamuk Istrinya Ditawari Jadi LC oleh Oknum di Rest Area Karangploso Malang
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Putuskan Vonis Suami Bunuh Istri di Malang, Hakim Jatuhkan Hukuman Moti
Piyono, kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang divonis 6 bulan karena memelihara ikan aligator gar.
Tangisan Piyono pecah saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).
Tak hanya Piyono, anggota keluarga dari kakek dengan tiga cucu yang datang ke Ruang Sidang Garuda juga tak kuasa menahan tangis.
Setelah mendengar vonis itu, Priyono cuma bisa pasrah.
Dia merasa sebagai penjahat besar.
Padahal yang dia lakukan tak merugikan siapapun saat memelihara ikan tersebut.
"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara."
"Ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto berharap kakek 61 tahun itu dibebaskan.
Dia dan keluarga tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Menurut Aji, ikan tersebut dibeli di Pasang Burung Splindid Kota Malang pada 2006.
Kala itu ikan yang dibeli ada delapan, ukuran kecil dan harganya Rp10.000 per ikan.
Dengan berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan yang tersisa hanya lima.
"Memeliharanya sejak 2006, jadi dipelihara sekira 16 tahun."
"Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada pada 2020."
"Ikan ini juga dijual di pasaran, bebas," kata Aji Nuryanto.
Baca juga: Pemilik Kos Putri di Malang Gerebek Kamar yang Nunggak 2 Bulan, Kaget Ada Budidaya Lobster di Kamar
Baca juga: Perkuat Kompetensi Dosen Dakwah UIN Saizu Kunjungi LP2M UIN Malang
Tak Ada Sosialisasi
Menurut Aji Nuryanto, pada Jumat (2/2/2024), petugas Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik ayahnya yang ada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Petugas kemudian menemukan lima ikan aligator gas di kolam pemancingan milik Piyono.
"Katanya, petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin."
"Selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
Lalu petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.
"Sempat ditanyai oleh petugasnya dari kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi?"
"Enggak ada, enggak pernah," kata Aji.
Menurut Aji Nuryanto, ikan yang dirawat selama 16 tahun itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan.
Kelima ikan itu lantas oleh petugas dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian.
Piyono kemudian ditahan pada 6 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Baca juga: Pelajar 19 Tahun yang Ditangkap Densus 88 di Malang Rencanakan Bom Bunuh Diri di 2 Tempat Ibadah
Baca juga: Arema FC Segera Comeback di Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Bocoran Arkhan Fikri
Kondisi Kesehatan Menurun
Aji mengatakan, kesehatan ayahnya menurun karena selama dua tahun terakhir, Priyono menderita diabetes dan melakukan pengobatan rutin menggunakan suntik insulin.
"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia.
Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.
"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia.
Hal senada juga sampaikan penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya.
Dia mengatakan, Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar dari pemerintah.
Selain itu Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.
"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota, sehingga seperti wajib lapor saja," kata dia.
Dia mengatakan, putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.
Pihaknya sudah berupaya mengajukan upaya hukum agar ada putusan bebas.
"Atau seringan-ringannya, dimana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," kata dia.
Guntur mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan.
"Kami berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga, langkah apa yang kami tempuh, supaya sidang terdakwa cepat selesai," kata dia.
Dia mengatakan, Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut.
"Jadi terdakwa memelihara tidak merugikan lingkungan, yang selanjutnya masih banyak juga pedagang yang berjualan ikan ini."
"Ketiga, tidak ada sosialisasi yang diterima oleh terdakwa dari pihak-pihak terkait tentang larangan ini," kata dia.
Baca juga: Motif Guru di SMKN 12 Malang Lakukan Kekerasan ke Siswa, Pilih Mundur
Baca juga: Terekam Lakukan Kekerasan terhadap Siswa, Guru SMKN di Malang Mengundurkan Diri
Jaksa Sebut Putusan Dinilai Memenuhi Rasa Keadilan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi mengatakan, putusan Majelis Hakim yang ada dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan dinilainya ringan.
Menanggapi rasa keberatan dari terdakwa, Su'udi mengatakan, suatu aturan hukum yang sudah ada dan ditetapkan maka masyarakat sudah dianggap tahu, sehingga perbuatan Piyono melanggar hukum.
Disinggung soal opsi restorative justice yang tidak dilakukan terhadap terdakwa, dia menyampaikan, bahwa perkara ini adalah limpahan dari Polda Jatim.
"Kemudian tidak ada korbannya, tidak ada perdamaian."
"Ini deliknya formil, orang yang memelihara ikan yang dilarang."
"Jadi tidak dipersyaratkan korban, jadi perbuatannya yang dilarang," kata dia.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari sidang agenda tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu, yakni delapan bulan penjara dan subsider dua bulan penjara atau denda Rp10 juta.
Pihaknya juga merasa telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Sudah ditulis dalam tuntutan kami, seperti beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya," kata dia.
Vonis yang ada terhitung dengan masa tahanan yang sudah dijalankan sejak awal Agustus 2024 ini.
"Tinggal empat bulan, atau tiga bulanlah, sebentar lagi sebenarnya," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Kakek di Malang Dipenjara karena Pelihara Ikan Aligator, Sudah Dirawat Selama 18 Tahun"
Baca juga: Pasangan Calon Andika-Hendi Hadiri Rakercabsus Pilkada DPC PDIP Kabupaten Wonosobo, Ini Katanya
Baca juga: Cerita Unik Dini Mahasiswi Unnes Buka Jasa Antar-Jemput: Pantau Pacar Customer Karena Habis Berantem
Baca juga: Operasi Mantap Praja Candi 2024, Polisi Gelar Sosialisasi Pilkada Damai kepada Masyarakat Jepara
Baca juga: Cerita Campur Aduk Raisa Tampil di SUGBK Usai Laga Timnas Indonesia Vs Australia: Merinding!
Malang
feature
Human Interest
Ikan Aligator Gar
Pengadilan Negeri Malang
Kakek Piyono Pelihara Ikan Aligator Gar
Aji Nuryanto
Pasang Burung Splindid
Guntur Putra Abdi Wijaya
Polda Jatim
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.