Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

7 Fraksi DPRD Jepara Saat Ini Sudah Terbentuk 

DPRD Kabupaten Jepara saat ini sudah menyusun susunan fraksi, dan nanti segera  diresmikan seusai mendapatkan ketua definitif.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ketua sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna saat di temui kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara saat ini sudah menyusun susunan fraksi, dan nanti segera  diresmikan seusai mendapatkan ketua definitif.

Diketahui bahwa dari sembilan Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD, ada tiga Parpol bergabung menjadi satu fraksi.

Terdapat tujuh fraksi di DPRD  Jepara.

Pembentukan susunan fraksi tersebut disampaikan, dalam rapat paripurna juga telah disepakati pembentukan tim pembahasan perubahan KUA PPAS tahun 2024. 

Adapun susunan tim tersebut yaitu lima orang dari PPP, masing-masing empat orang dari PDI-P, Gerindra dan NasDem, masing-masing tiga orang dari PKB dan Akadem, dan dua orang dari Partai Golkar.

Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna menjelaskan meskipun susunan fraksi DPRD Jepara telah dibentuk dan sudah diumumkan dalam rapat paripurna, namun sususan fraksi tersebut belum bisa disahkan. 

Dia mengatakan bahwa yang memiliki wewenang untuk mengesahkan yaitu ketua DPRD definitif. 

"Tadi kami sudah memparipurnakan pembentukan fraksi. Ada tujuh fraksi dan satu diantaranya merupakan fraksi gabungan dari Partai Demokrat, PAN, dan PKS," kata Agus kepada Tribunjateng, Kamis (12/9/2024).

Usai pengumuman pembentukan fraksi kata dia, masih menunggu surat pimpinan definitif dari empat partai politik pemilik kursi terbanyak di DPRD Jepara

Yaitu PPP, PDI-P, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem. 

Sebab sebelum pimpinan definitif terbentuk, ia belum bisa membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pembentukan tata tertib. 

Sebab dalam membuat tata tertib, harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Sedangkan yang memiliki kewenangan untuk membentuk Pansus, yaitu pimpinan definitif. 

"Kalau sudah ada rekomendasi pimpinan definitif nanti akan kita bentuk AKD dan tata tertib. Karena tata tertib itu idealnya akan kita pansuskan. Sedangkan pansus itu setelah ada AKD dan pimpinan definitif supaya sistematis," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu jika ada regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi atau pedoman penyusunan tata tertib. 

Selain rapat paripurna pengumuman pembentukan fraksi, DPRD Jepara juga sekaligus mengadakan rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2024. 

Sesuai surat edaran dari Kemendagri, pembahasan KUA-PPAS sampai terbentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) akan dilakukan bersama dengan fraksi yang sudah terbentuk. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved