Berita Regional
Cinta Suningsih Berujung Petaka: Jadi Kurir Narkoba Atas Perintah Anak, Terancam 20 Tahun Penjara
Sosok Suningsih (50), seorang ibu yang menjadi kurir narkoba atas permintaan anaknya yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
TRIBUNJATENG.COM - Sosok Suningsih (50), seorang ibu yang menjadi kurir narkoba atas permintaan anaknya yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Atas perbuatannya itu, Suningsih warga Jl Sultan Agung, Kelurahan Ketanggi, Kabupaten Ngawi ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 1,19 gram.
Baca juga: Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Kasus Narkoba Miras hingga Odong-odong
Kasaterskoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto mengatakan, pelaku diciduk petugas karena kedapatan mengedar dan pemakai narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan anaknya di lembaga pemasyarakatan atau lapas kelas II B Ngawi.
“DK anak kandung ibu ini meminta ibunya untuk mengedarkan sabu di luar dengan cara diranjau. Dari situ kami mengamankan sabu,” ujarnya ditemui di Polres Ngawi, Jumat (13/9/2024).
Ipung menambahkan, sebelumnya anggota Satreskoba Polres Ngawi sudah mengindikasikan Suningsih menjadi jaringan peredaran sabu yang dikendalikan DK dari lapas Ngawi ketika membesuk anaknya.
“Namun saat kami geledah setelah menjenguk anaknya tidak kami temukan barang-barang bukti di situ, ternasuk barang bawaannya, termasuk sandal yang kami duga ditanam narkoba. Kemudian kami kembangkan,” imbuhnya.
Saat digerebeg di rumah kost Suningsih, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1,19 gram.
Dari pengakuan pelaku, saat menjenguk anaknya yang mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Ngawi meminta kepada dirinya mengambil narkoba yang dikirim secara diranjau di sebuah daerah.
DK juga meminta ibunya mengirimkan sabu tersebut dengan cara diranjau.
“Saat menjenguk DK ini meminta ibunya mengambil barang ada di suatu tempat untuk kemudian meletakkan barang tersebut di suatu tempat, diranjau lagi,” ucap Ipung.
Baca juga: Heboh Tahanan Terima Paket Narkoba di Ruang Sidang, Tepat saat Vonis 18 Tahun Penjara, Hadiah?
Dari pengakuan pelaku telah melakukan penjualan sabu dengan cara diranjau sebanyak 2 kali atas perintah anaknya yang mendekam di lapas kelas 2 B Ngawi.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Ipung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Penghuni Lapas di Ngawi Jadikan Ibunya Kurir Sabu, Diamankan Polisi Saat Meranjau Narkoba"
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kakek Tolong Bocah Hanyut di Sungai, Keduanya Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian |
![]() |
---|
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.