Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Kasus Narkoba Miras hingga Odong-odong

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah telah memusnahkan barang bukti dari 36 perkara

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Pemusnahan barang bukti obat keras dengan cara di blender di Halaman Kejari Batang, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah telah memusnahkan barang bukti dari 36 perkara kasus tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkcracht).

Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan selama Juni hingga Agustus 2024.

"Semua barang bukti sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan Negeri Batang mempunyai wewenang untuk melakukan pemusnahan.

Pada 2024 ini, Kejari Batang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 3 kali," tutur Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberin, Kamis (12/9/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, modifikasi odong-odong, obat keras seperti Tramadol DMP, Hexymer Yarindo, Trihexyphenidyl,  Alprazolam dengan jumlah 23.673 butir.

Kemudian sabu 2,47128 gram, senjata tajam jenis celurit dan parang, handphone, minuman keras 603 botol.

Obatan-obatan terlarang dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan barang bukti lainnya seperti, baju dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ada juga minuman keras yang dimusnahkan dengan dilindas alat berat dan modifikasi odong-odong yang dipotong-potong.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang.

Pemusnahan ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait seperti Satlantas Polres Batang, Dinkes Batang, Dishub Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNNK Batang, BPOM dan Lapas Batang.

"Pada pemusnahan kali ini kami juga mrngundang terpidana yang menyaksikan melalui aplikasi Zoom, tujuannya untuk menjadikan pembelajaran dan efek jera bagi pelaku," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved