Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pabrik Uang Palsu di Bekasi Terbongkar Polisi yang Menyamar, Sekali Produksi Senilai Rp 1,2 Miliar

Komplotan atau sindikat percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI: Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan uang palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komplotan atau sindikat percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi.

Mereka sudah enam kali mencetak uang palsu.

Sekali cetak sampai senilai rp 1,2 miliar.

Untuk membongkar komplotan ini, kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyamar sebagai pembeli.

Baca juga: Disdik Blora Berhasil Kembalikan 4.000 Anak Tidak Sekolah ke Sekolah, Ini Penyebab ATS di Blora

Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan hasil penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat berujung pada penangkapan 10 orang yang diduga terlibat aksi tersebut.

“Benar kita lakukan penangkapan terhadap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka beroperasi tahun 2024 awal dan sudah 6 kali melakukan pencetakan. Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, dan pencetakan yang ke-6 ini mereka tertangkap sama tim kita. Tersangka sudah kita tahan,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Ia menyebutkan, dari 10 orang tersangka, dua orang ditangkap di lokasi percetakan yang digerebak.

Sementara, delapan orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

Penyamaran Polisi

Sebelum menggerebek percetakan uang palsu di Bekasi, polisi terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli.

Sindikat ini diketahui menjual 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan harga Rp 300 juta.

Dalam setiap kali pencetakan, para pelaku memproduksi uang palsu hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Andri mengatakan, bahwa modus transaksi dilakukan dengan sistem "beli putus," mirip dengan transaksi narkoba.

"Mereka menjual uang palsu seharga Rp 300 juta kepada kami. Para tersangka tidak mengenal pemesannya, karena menggunakan sistem beli putus, seperti dalam transaksi narkoba," ujar Andri.

Andri juga menambahkan bahwa uang palsu yang sudah beredar kemungkinan digunakan dalam berbagai aksi penipuan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved