Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pabrik Uang Palsu di Bekasi Terbongkar Polisi yang Menyamar, Sekali Produksi Senilai Rp 1,2 Miliar

Komplotan atau sindikat percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI: Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan uang palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lalu, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR sebagai perantara penjualan uang palsu.

Dia menjelaskan, SUR yang berperan sebagai pemilik uang palsu dikenakan pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Setiap orang yang (terbukti)menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Andri

SUR juga terancam pidana pasal 26 ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Selanjutnya, tersangka JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3).

Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Sementara itu, 6 tersangka lain, AS, SUD, MF, IL, EM, dan SB, dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, tersangka TS dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1), "Setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10 miliar".

TS juga dikenakan Pasal 26 ayat ayat (3) yakni, "setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang  diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar".

 Terakhir, tersangka SB yang dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun. "Memang ada dua yang inisialnya sama (SUR), tapi kan perannya beda," lanjut Andri.  (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved