Berita Kriminal
Pabrik Uang Palsu di Bekasi Terbongkar Polisi yang Menyamar, Sekali Produksi Senilai Rp 1,2 Miliar
Komplotan atau sindikat percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi
Lalu, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR sebagai perantara penjualan uang palsu.
Dia menjelaskan, SUR yang berperan sebagai pemilik uang palsu dikenakan pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Setiap orang yang (terbukti)menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Andri
SUR juga terancam pidana pasal 26 ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Selanjutnya, tersangka JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3).
Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Sementara itu, 6 tersangka lain, AS, SUD, MF, IL, EM, dan SB, dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selanjutnya, tersangka TS dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1), "Setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10 miliar".
TS juga dikenakan Pasal 26 ayat ayat (3) yakni, "setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar".
Terakhir, tersangka SB yang dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun. "Memang ada dua yang inisialnya sama (SUR), tapi kan perannya beda," lanjut Andri. (Kompas.com)
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.