Pilkada Jepara 2024
Bawaslu Jepara Nyatakan 5 ASN Melanggar Etik, Terlibat Dukung Paslon di Pilkada 2024
Bawaslu Jepara temukan 5 ASN melanggar netralitas, diduga dukung pasangan Wiwit-Hajar. Kajian akan direkomendasikan ke BKD.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyatakan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar etik karena terlibat dalam mendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Witiarso Utomo–Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengungkapkan kelima ASN tersebut adalah Hadi Sarwoko, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara serta Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Empat ASN lainnya yaitu HW dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang merupakan perawat di Puskesmas Mlonggo sekaligus Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI di wilayah Jepara, TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, dan MA dari DKK. Mereka semua adalah pengurus dan anggota PPNI Jepara.
“Mereka membenarkan adanya pertemuan itu. Mereka hadir atas undangan Ketua PPNI,” kata Sujiantoko, Sabtu (14/9/2024).
Sujiantoko menjelaskan bahwa Hadi Sarwoko, Witiarso Utomo, dan pihak yang menyebutkan deklarasi dukungan dalam forum tersebut telah dipanggil untuk memberikan penjelasan. Namun, hanya Hadi Sarwoko dan Wiwit yang hadir.
Menurut mereka, pertemuan tersebut terjadi di kantor PPNI, difasilitasi oleh organisasi profesi itu, dan bertujuan untuk menyerap aspirasi tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, PPNI memaparkan keluhan dan keresahan di hadapan Wiwit dan Tim Mawar (Mas Wiwit-Hajar). MD mengusulkan penambahan perawat di desa dan pengaktifan poliklinik desa.
Hadi Sarwoko membantah adanya deklarasi dukungan, mengaku hanya menyampaikan dukungan terhadap program Wiwit, seperti "Satu Perawat Satu Desa."
"Kesimpulan kami setelah rapat pleno adalah kelima ASN tersebut melanggar kode etik netralitas ASN," jelas Sujiantoko.
Menurut Sujiantoko, kelima ASN tersebut melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F dan Pasal 9 Ayat 2, serta Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Sujiantoko menegaskan bahwa dukungan terhadap program paslon sama dengan mendukung paslon tersebut, sehingga kelima ASN tersebut dianggap tidak netral.
Setelah ini, Bawaslu akan membuat kajian berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun dan merekomendasikannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan.
“Yang memberikan sanksi tetap BKD, sementara Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,” tutup Sujiantoko
| KPU Jepara Belum Terima Gugatan, Segera Adakan Pleno Penetapan Calon Terpilih |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi KPU Jepara, Ahmad Lutfi-Taj Yasin dan Witiarso-Ibnu Hajar Menang Pilkada Serentak |
|
|---|
| Angka Partisipasi Pemilih Karimunjawa Jepara di Bawah 70 Persen |
|
|---|
| Paslon Mawar: Kemenangan Ini Milik Seluruh Masyarakat Jepara |
|
|---|
| Hasil Quick Count Pilkada Jepara 2024, Wiwit-Gus Hajar Klaim Menang Telak, Raih 80,89 Persen Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.