Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada Serempak

Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico-Ali)

Tribun Jateng/ Agus Salim
Suasana sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal pada kontestasi Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico-Ali) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024. Dengan keluarnya putusan itu, Dico-Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.

Gugatan ditolak setelah proses panjang selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka, yang bahkan dilakukan lebih dari sekali.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat. Putusan hari ini (Sabtu kemarin—Red) permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Hevy, seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9).

Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.

"Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN, tiga hari sejak keputusan dibacakan," terangnya.

Dalam persidangan kali ini, tidak diikuti pihak pemohon Dico-Ali, dan pihak terkait Benny Karnadi. Mereka mewakilkan kepada kuasa hukum masing-masing untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.

Kuasa hukum pemohon, Fajar Saka, mewakili pasangan Dico-Ali. Adapun pihak terkait, diwakili kuasa hukum Abdun Nafi' Al Fajri.

Sementara, pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU dan 2 kuasa hukum.

Dari KPU Kendal hadir Ketua KPU, Khasanudin; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putut Ami Luhur; Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi; dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Didin Riswandi. Mereka didampingi dua kuasa hukum KPU Kendal, Gumilang Rangga Saputra dan Prio Hary Subekti.

Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini. "Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Dico- Ali terhadap KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka. Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan.

Kecewa

Kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka, mengaku kecewa atas hasil putusan dari Bawaslu Kendal. "Kami kecewa dengan keputusan ini, tapi di sisi lain kami juga menghormati sebagai proses hukum, yang memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut," kata Fajar, seusai sidang.

Fajar menerangkan, pertimbangan Bawaslu untuk menolak gugatan Dico-Ali dinilai tidak adil dan pihaknya pun merasa dirugikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved