Sengketa Pilkada Serempak
Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok
Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).
Pihak pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin serta pihak termohon dari KPU Kendal, masih tarik ulur dan bersikukuh dengan masing-masing argumentasi mereka.
Alhasil, musyawarah bakal dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 09:00 WIB.
Musyawarah tertutup dimulai sekira pukul 13:00 WIB dan berakhir pukul 14:00 WIB. Pihak pemohon hadir bersama pimpinan DPC PKB Kendal, termasuk Ketua Muhammad Makmun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan dalam musyawarah.
"Belum bisa kami sampaikan materinya, (red: musyawarah tertutup) masih berlangsung besok," katanya ditemui seusai memimpin musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).
Ia menerangkan, musyawarah tertutup dilaksanakan selama dua hari yakni Selasa (3/9/2024) sampai Rabu (4/9/2024).
"Hari ini belum ada kesepakatan jadi masih punya waktu paling lama 2 hari kalender, artinya besok masih ada pembicaraan lagi (red: musyawarah tertutup)," imbuhnya.
Seandainya musyawarah tertutup hari kedua tidak menghasilkan mufakat, pihaknya akan melanjutkan ke musyawarah terbuka.
Pada tingkat ini, semua elemen dari pihak pemohon dan termohon bakal dihadirkan untuk segera menghasilkan mufakat.
Pihaknya juga bakal mengundang saksi ahli jika pembahasan masih buntu.
"Jika musyawarah tertutup tidak mencapai mufakat, dilanjutkan musyawarah terbuka. Kita akan libatkan semua pihak pemohon dan termohon hingga pihak terkait. Kita juga akan hadirkan saksi atau saksi ahli juga," terang Hevy.
Sementara itu, pihak pemohon Dico Ganinduto mengatakan pihaknya bersikukuh tak melanggar peraturan pendaftaran.
Ia juga menampik adanya rekomendasi ganda DPP PKB yang dikeluarkan untuk dirinya dan Benny Karnadi.
"Kami tetap pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," terangnya.
Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa |
![]() |
---|
Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN |
![]() |
---|
Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN |
![]() |
---|
KPU Kendal Sempat Bungkam Usai Hadiri Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Dico - Ali, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Tegal Tolak Permohonan Bacabup Perseorangan, Elba: Edukasi Politik bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.