TOPIK
Sengketa Pilkada Serempak
-
Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri), menerima keputusan dari Bawasl
-
Pasangan bakal Cabup-cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan banding sengketa pilkada ke PTTUN
-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico-Ali)
-
KPU Kabupaten Kendal sempat menghindari awak media, seusai mengikuti musyawarah tertutup gugatan Pilkada Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
-
Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).
-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Bakal Pasangan
-
Dua caleg dari PDIP Kabupaten Karanganyar, Suprapto dan Suyanto mendatangi Kantor KPU Karanganyar pada Kamis (15/8/2024).
-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melanjutkan Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan