Sengketa Pilkada Serempak
Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico-Ali)
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico-Ali) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024. Dengan keluarnya putusan itu, Dico-Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.
Gugatan ditolak setelah proses panjang selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka, yang bahkan dilakukan lebih dari sekali.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat. Putusan hari ini (Sabtu kemarin—Red) permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Hevy, seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9).
Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.
"Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN, tiga hari sejak keputusan dibacakan," terangnya.
Dalam persidangan kali ini, tidak diikuti pihak pemohon Dico-Ali, dan pihak terkait Benny Karnadi. Mereka mewakilkan kepada kuasa hukum masing-masing untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.
Kuasa hukum pemohon, Fajar Saka, mewakili pasangan Dico-Ali. Adapun pihak terkait, diwakili kuasa hukum Abdun Nafi' Al Fajri.
Sementara, pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU dan 2 kuasa hukum.
Dari KPU Kendal hadir Ketua KPU, Khasanudin; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putut Ami Luhur; Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi; dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Didin Riswandi. Mereka didampingi dua kuasa hukum KPU Kendal, Gumilang Rangga Saputra dan Prio Hary Subekti.
Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini. "Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.
Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Dico- Ali terhadap KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka. Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan.
Kecewa
Kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka, mengaku kecewa atas hasil putusan dari Bawaslu Kendal. "Kami kecewa dengan keputusan ini, tapi di sisi lain kami juga menghormati sebagai proses hukum, yang memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut," kata Fajar, seusai sidang.
Fajar menerangkan, pertimbangan Bawaslu untuk menolak gugatan Dico-Ali dinilai tidak adil dan pihaknya pun merasa dirugikan.
"Tadi yang disampaikan majelis itu, saya cermati 70 persen pertimbangan pihak termohon. Mungkin yang disampaikan dari pihak kami hanya 30 persen," terangnya.
Fajar pun bakal langsung menyampaikan keputusan ini kepada Dico-Ali untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pengajuan gugatan banding ke PTTUN.
"Kami punya hak untuk banding. Ini akan kami sampaikan terlebih dulu hasilnya ke Mas Dico dan Pak Ali karena ini jadi hak-haknya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan, keputusan Bawaslu menolak gugatan Dico-Ali merupakan hal yang tepat. Menurutnya, terdapat pasal lain yang dilampaui Dico-Ali tak sesuai dengan peraturan.
“Kita sama-sama mendengar majelis menyatakan perbuatan terkait penarikan paslon ternyata menyalahi dan bertentangan Pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Abdun.
“Aturan itu dibuat untuk antisipasi supaya partai tidak seenaknya menarik dukungan kepada paslon yang sudah ditunjuk terdaftar. Parpol tidak mencabut (rekomendasi) sembarangan,” imbuhnya. (ags)
Baca juga: Persib vs PSIS : Kiper PSIS Syahrul Trisna Upayakan Gawangnya tidak dijebol Dimas Drajad
Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Pekan Keempat Liga 1: PSM, Borneo FC dan Persebaya Panaskan Persaingan
Baca juga: Hasil Akhir 0-1 Persita Vs Persebaya Liga 1, Bajul Ijo Curi Kemenangan di Kandang Pendekar Cisadane
Baca juga: Buah Bibir : Oki Setiana Dewi Boyong Keluarga ke Mesir
Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa |
![]() |
---|
Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN |
![]() |
---|
KPU Kendal Sempat Bungkam Usai Hadiri Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Dico - Ali, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Tegal Tolak Permohonan Bacabup Perseorangan, Elba: Edukasi Politik bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.