Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Dekan FK Undip Minta Maaf, Komisi IX DPR RI Temui Manajemen RSUP dr Kariadi
Komisi IX DPR RI dan RSUP dr Kariadi Semarang mengakui adanya tindakan perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
"Kami tidak lepas dan ikut bertanggung jawab dalam proses pendidikan anestesi. Makanya kami kepada Kemenkes, Kemendikbudristek, dan seluruh masyarakat kiranya menjadi momentum RSUP Kariadi sebagai salah satu wahana spesialis dan ke depannya jadi momentum untuk kita lebih mengevaluasi dan menjadikan hal ini agar kita mencetak tenaga kesehatan yang baik. Kami mohon maaf," kata Direkur Layanan Operasi Dr Mahabara Yang Putra.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani memuji sikap Undip yang sejak awal sudah terbuka kepada siapa saja yang mau melakukan investigasi praktek perundungan di PPDS Undip.
"Saya mengapresiasi sikap Undip yang sejak awal terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk mendalami atau investigasi soal perundungan ini," kata Irma.
Dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip mencuat setelah kematian dokter muda Aulia Risma Lestari di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Semarang pada 12 Agustus 2024.
Aulia diduga mengakhiri hidupnya karena mendapat perundungan selama pendidikan di RSUP dr. Kariadi. Polisi masih menyelidiki kasus dugaan perundungan tersebut.

Uang Pungutan
Undip mengakui adanya pungutan iuran yang menimpa peserta PPDS termasuk dr Aulia Risma Lestari.
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, MKes., SpB, Subsp.Onk (K) pungutan iuran itu berkisar Rp 20 juta-Rp40 juta perbulan yang dibayarkan setiap mahasiswa.
Setiap angkatan PPDS Anestesi Undip ada sebanyak 7-15 mahasiswa. Para mahasiswa tersebut dipungut uang sebesar tersebut ketika di semester 1 atau selama 6 bulan pertama. Selepas itu, Yan mengklaim sudah tidak ada pungutan kembali.
Nantinya, uang iuran itu dikumpulkan untuk kebutuhan operasional mahasiswa PPDS anestesi.
"Uang digunakan untuk nyanyi, main sepakbola, bulutangkis, sewa mobil, sewa kos dan makan. Kebutuhan paling besar untuk biaya makan sampai dua pertiganya," kata Yan dalam konferensi pers di Undip Semarang, Jumat (13/9/2024).
Yan menyadari adanya pungutan iuran tersebut sehingga pada 25 Maret 2024 atau tiga bulan selepas menjabat sebagai Dekan lantas mengeluarkan surat edaran yang membatasi penarikan iuran.
Surat edaran itu membatasi penarikan maksimal Rp300 ribu perbulan setiap mahasiswa.
"Saya sudah berbicara dengan mereka (pelaku) yang meyakini secara rasional kenapa harus iuran.
Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," ungkapnya.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip
RSUP Dr Kariadi
RSUP Dr Kariadi Semarang
Dr Aulia Risma Lestari
Komisi IX DPR RI
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.