Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jepara 2024

KPU Jepara Butuh 12.201 KPPS Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024, Catat Jadwal Pendaftarannya

KPU Kabupaten Jepara menyiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Dok KPU Jepara
KPU Jepara saat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan KPPS bersama stakeholder terkait di aula KPU Jepara, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - KPU Kabupaten Jepara menyiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan, pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 17 - 28 September 2024. 

Jumlah yang akan direkrut sebanyak 12.201 anggota KPPS.

Diketahui bahwa KPU Jepara sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan KPPS bersama stakeholder terkait di aula KPU Jepara pada Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Kagetnya Nessa Dengar Kesaksian Bencong Soal Suaminya, Mantap Ajukan Pembatalan Nikah

Dalam rapat tersebut dihadiri unsur dari Bawaslu, Desk Pilkada, Dinas Kesehatan Kabupaten, Diskopukmnakertrans, Disdikpora, Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda, Kemenag, LP Ma’arif NU, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Badan Musyawarah Antargereja, perwakilan umat Hindu, dan umat Budha.

“Kami akan merekrut 12.201 KPPS dan ini akan membutuhkan partisipasi dan dukungan banyak pihak. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan masukan kepada kami sekaligus memberikan dukungan sesuai porsi masing-masing lembaga maupun instansi,” kata Muhammadun dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Sabtu (14/9/2024).

Rapat koordinasi itu dibuka Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, bersama anggota KPU Muhammadun dan Siti Suryani.

Muhammadun memeparkan jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 17-28 September 2024. 

Calon anggota KPPS mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan. 

“Untuk dokumen persyaratan apa saja, akan diumumkan PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS,” kata Muhammadun.

Di antara persyaratan calon anggota KPPS adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan Rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6, serta beberapa surat pernyataan. 

Dia mengatakan, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September. Setelah itu hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada 30-2 Oktober 2024. 

Masyarajat bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon pada 30 September-5 Oktober. 

PPS lantas akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024. PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024. 

“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” kata Muhammadun.

Setelah rakor dengan stakeholder, KPU juga menggelar rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama, terkait persiapan-persiapan yang harus dilakukan PPK dan PPS perihal perekrutan KPPS. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved