Berita Semarang
Polda Jateng Sebut Pengakuan Undip dan RSUP Kariadi Permudah Penyelidikan Kasus Dokter Aulia
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengakuan dari Undip dan RSUP Kariadi soal adanya perundungan dokter Aulia Risma Lestari bakal me
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut pengakuan dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi soal adanya perundungan kepada dr Aulia Risma Lestari bakal mempermudah proses penyelidikan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di RSUP Kariadi.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Undip & RSUP dr Kariadi Akui Ada Perundungan Ke Dokter Aulia, Kuasa Hukum Minta Buka Kotak Pandora
"Pernyataan Undip dan RSUP Kariadi bisa menjadi petunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus mempermudah proses pembuktian kasus tersebut," jelasnya saat dihubungi,Sabtu (14/9/2024).
Artanto melanjutkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 29 saksi yang meliputi dari keluarga korban, staf Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek).
Pihak lainnya yang diperiksa teman seangkatan korban, pihak-pihak yang berkomunikasi dengan korban selama pendidikan dan bendahara angkatan PPDS. "Sementara dari yang seangkatan dulu. Nanti para seniornya menyusul," terangnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Mendiang dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengapresiasi pengakuan dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang yang mengakui adanya perundungan kepada para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi termasuk dr Aulia Risma Lestari.
Menurut dia, pengakuan tersebut semakin menegaskan bukti-bukti yang sudah disodorkan ke penyidik Polda Jateng.
"Pengakuan tersebut menguatkan bukti perundungan yang ditemukan di tiga perangkat handphone korban yang sedang digali oleh penyidik," katanya saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Kendati sudah mengaku, Misyal meminta Undip secara bersama-sama membuka kotak pandora untuk mengungkap siapa dalang perundungan terhadap korban.
Dia meminta petinggi Undip membantu memburu oknum tersebut. Tujuannya agar kejadian yang menimpa Risma tidak terulang kembali.
"Pelaku yang salah harus diproses hukum agar menjadi contoh bagi yang lain bahwa hal ini tidak boleh dilakukan. Dalam kasus ini, harus ada tersangkanya karena ini masuk tindak pidana," bebernya.
Dia menerangkan, perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari dimulai sejak tahun 2022 atau sejak semester pertama menempuh kuliah. Perundungan ini dialami korban sampai di penghujung hidupnya yang tercatat masih di semester 5.
Bentuk perundungan yang dialami korban berupa fisik, intimidasi, psikis dan materi. Perundungan fisik berupa jam kerja tak wajar sehingga berdampak kepada fisik korban yang alami drop. Korban juga harus menyetor uang sebesar Rp225 juta diduga ke para seniornya selama mengikuti pendidikan.
"Saya bicara sesuai dengan bukti di whatsapp korban yang sedang digali polisi. Nanti bisa dibuktikan bersama di pengadilan, Undip misal mau membela diri ya nanti di pengadilan," ujarnya.
Banjir Bandang Karanganyar Gunung Semarang, Herman Bersihkan Rumah dari Lumpur Hitam Setebal 15 Cm |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis 11 September 2025 |
![]() |
---|
Pabrik Es Kristal Janji Ganti Rugi Atas Talut Longsor Yang Menyebabkan 4 Rumah Rusak di Semarang |
![]() |
---|
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Wilayah Semarang Utara, Abdul Hakam: 3 Bulan Saja Tak Cukup |
![]() |
---|
Pelepasan Wisudawan-Wisudawati Jurusan Akuntansi Polines Hadirkan Wakil Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.