Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

PSHT Buka Suara soal 10 Oknum Pesilat Keroyok Remaja hingga Tewas di Malang

Sebanyak 10 oknum anggota perguruan silat ditetapkan tersangka oleh kepolisian setelah mengeroyok ASA (17).

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mayat 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Sebanyak 10 oknum anggota perguruan silat ditetapkan tersangka oleh kepolisian setelah mengeroyok ASA (17), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Korban pengeroyokan sempat mengalami koma selama 7 hari, tetapi kemudian meninggal dunia.

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Malang angkat bicara.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Anggota Perguruan Silat Tersangka Kasus Kematian Remaja di Boyolali

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Malang versi Ketua Umum R Moerdjoko, Joni Sunardi membenarkan bahwa 10 pelaku itu adalah anggota PSHT binaannya.

kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat
Konferensi pers kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat kepada remaja hingga tewas di Malang.

Joni menyayangkan kejadian itu dan menyebut bahwa sikap yang dilakukan 10 pelaku di luar ajaran PSHT.

"Sebanyak 10 pelaku itu adalah oknum yang kami sayangkan sikapnya, karena tidak ada dalam prinsip ajaran kami," ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/9/2024).

Joni menegaskan bahwa kejadian itu tidak lepas dari manajemen organisasi PSHT Ranting Karangploso yang tidak baik.

"Kepengurusan PSHT Ranting Karangploso masih carut-marut," jelasnya.

Salah satu hal yang dinilai kurang baik adalah soal pengesahan anggota.

"Secara keorganisasian ikut Cabang Kabupaten Malang, tapi pengesahannya ikut Kota Batu.

Saya sudah pernah meminta ke Ranting Karangploso untuk ikut pengesahan Kabupaten Malang, tapi karena cabang kami menolak usia 15 tahun, akhirnya mereka tidak mau," katanya.

Ketua PSHT yang biasa dikenal sebagai PSHT Punjer Madiun itu menegaskan bahwa proses pembinaan warga PSHT di Kabupaten Malang sangat ketat.

Terutama, terkait batas usia serta kematangan rohani.

"Warga yang ingin ikut pengesahan kami disyaratkan harus latihan minimal 2 tahun," ujarnya.

Seiring dengan kejadian itu, Joni mengimbau kepada anggota PSHT Kabupaten Malang agar selalu koordinasi dengan sesepuh apabila terjadi masalah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved