Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cuma Bisa Kabur 2 Hari, Narapidana Ini Tertangkap Lagi, Hak Bebas Bersyarat Dicabut

Narapidana kasus pencurian bernama Junaidi (JI) alias Pato yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, akhirnya kembali ditangkap. 

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi/Rutan Kelas I Makassar
Wajah Junaidi alias Pato, tahanan yang kabur dari ruang sel Rutan Kelas I Makassar, Sulsel, setelah merusak teralis besi lalu memanjat pagar tembok Rutan. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Narapidana kasus pencurian bernama Junaidi (JI) alias Pato yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, akhirnya kembali ditangkap. 

Narapidana tersebut hanya bisa merasakan udara bebas selama dua hari sebelum tertangkap kembali.

Tim gabungan mengamankan narapidana tersebut di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Momen Kemerdekaan RI, 437 Narapidana Lapas Kelas IIB Cilacap Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Karutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengatakan, Pato berhasil ditangkap kembali berkat kerja sama dengan jajaran pihak kepolisian.

"Alhamdulillah, dalam waktu 2x24 jam, akhirnya WBP (warga binaan pemasyarakatan) berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar," kata Jayadikusumah dalam keterangannya.

Kata Jayadikusumah, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para petugas jaga yang dinilai lalai saat menjalankan tugasnya.

"Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," ucap dia.

Akibat perbuatan nekatnya, Pato bakal dikenai sanksi berupa Register F yakni pencabutan hak untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).

"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi WBP untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," ungkap Jayadikusumah.

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Agung Aribawa juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan.

Baca juga: 128 Narapidana di Rutan Kelas IIB Blora Dapat Remisi Kemerdekaan, 1 Orang Langsung Bebas

"Teman-teman di Lapas dan Rutan kita ingatkan untuk selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan ataupun kerawanan yang ada di dalam Lapas dan Rutan. Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas," beber Agung.

Sebelumnya, seorang narapidana kasus pencurian berinisial JI alias Pato, berhasil kabur dari ruang sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan informasi, tahanan yang dijerat dengan pasal 363 KUHP ini kabur dengan merusak terali sel lalu berhasil keluar dari lingkup Rutan pada Minggu (15/9/2024), sekira pukul 06:45 Wita, pagi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan Rutan Makassar Ditangkap Usai Kabur 2 Hari, Hak Bebas Bersyarat Dicabut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved