Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Semarang 2024 Dibuka, Segini Honornya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 mulai 17 - 28 September 2024. Pendaftaran dilakukan di wilayah kerja masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan. 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, aturan dan persyaratan KPPS sama seperti pada Pemilu 2024 lalu. Diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Calon KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. 

Calon KPPS harus mengumpulkan seluruh berkas pendaftaran kepada PPS meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pas foto. 

Selain itu, calon KPPS menyertakan sejumlah surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai persyaratan. 

"Pendaftaran itu, mereka mengumpulkan seluruh berkas yang dipersyaratkan ke PPS atau ditingkat kelurahan. Berkas itu akan diverifikasi oleh PPS," papar Zaini, Selasa (17/9/2024). 

Zaini menyebut, kebutuhan KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak tujuh orang. Di Kota Semarang, ada 2.358 TPS pada Pilkada 2024 mendatang. Sehingga, kebutuhan KPPS sebanyak 16.506 orang. 

Apabila dalam satu TPS terdapat pendaftar lebih dari tujuh orang, akan dilakukan seleksi melalui cek berkas dan kemampuan. 

"Misal yang daftar 10, maka PPS tidak melakukan wawancara tapi melakukan cek berkas. Mana yang dipilih, sesuai juknisnya, ada beberapa kriteria," sebutnya. 

Kriteria tersebut, sambung Zaini, yakni menguasai IT dan mempunyai pengalaman. Pendaftar yang sempat menjadi KPPS pada pemilu lalu memiliki kesempatan besar untuk mendaftar kembali. 

"Yang kemarin jadi KPPS saat pemilu boleh daftar kembali. Ini perekrutan dari awal. Tidak ada kaitan dengan KPPS pemilu kemarin. Cuma, yang pernah jadi penyelenggara KPPS diutamakan," jelasnya. 

Kriteria selanjutnya, sebut dia, pendaftar yang sudah pernah menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga diutamakan. Menurutnya, mereka memiliki pengalaman menguasai wilayah saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

"Itu lebih diutamakan. Rekrutmen di tingkat kelurahan. Di pengunguman ada silakan menghubungi PPS masing-masing kelurahan," katanya. 

Zaini menambahkan, honorarium KPPS pada pilkada ini memang berbeda dengan pemilu. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, honor KPPS pada Pemilu 2024 lalu, untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta. 

Pada Pilkada 2024, honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu. 

Masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 dimulai pada 7 November - 8 Desember 2024.

"Kami harap warga yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi mendaftar jadi KPPS. Kami telah menginformasikan ke camat lurah untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved