Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Santri Sukoharjo Tewas Dianiaya Kakak Kelas Gara-Gara Rokok, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Santri di Sukoharjo meninggal setelah dianiaya kakak kelasnya karena rokok. Pelaku MG terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukan barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia di Mapolres Sukoharjo, Selasa (17/9/2024) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang santri berinisial AKPW (13) di sebuah Ponpes di Kabupaten Sukoharjo meninggal dunia setelah dianiaya kakak tingkatnya, Senin (16/9/2024).

Polisi telah melakukan olah TKP dan mendalami kasus ini dengan memeriksa 12 saksi. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MG (15), warga Kabupaten Wonogiri, terjadi pada pukul 11.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyampaikan bahwa penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bappas) setempat.

Kejadian bermula saat MG mencium bau rokok di kamar Nomor 2.3. Ia mendatangi kamar tersebut dan meminta rokok kepada AKPW. Karena AKPW tidak punya, MG marah dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

"Setelah tidak mendapatkan rokok dari AKPW, MG meminta kepada santri lain yang memberinya dua batang. MG kemudian marah dan menyerang AKPW dengan menendang dan memukul," kata AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (18/9/2024).

Kapolres menegaskan, kasus ini bukan bullying, melainkan tindak kekerasan individu. Dari hasil pemeriksaan, hanya ada satu pelaku yang terlibat, yaitu MG.

Penyebab kematian AKPW masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Dr Moewardi Solo pada Senin lalu.

Atas kasus ini, MG dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved