Santri Tewas Dianiaya di Sukoharjo
Tragis! Santri Tewas Cuma Karena Sepele Tidak Memberi Rokok Kakak Tingkat di Ponpes Sukoharjo
Seorang santri di sebuah Ponpes wilayah Kabupaten Sukoharjo, berinisial AKPW (13) meninggal dunia lantaran dianiaya kakak tingkat pada Senin (16/9).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang santri di sebuah Ponpes wilayah Kabupaten Sukoharjo, berinisial AKPW (13) meninggal dunia lantaran dianiaya kakak tingkatnya pada Senin (16/9/2024).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendalami kasus penganiayaan yang dialami remaja asal Kota Solo tersebut dengan memeriksa 12 saksi.
Kasus penganiayaan yang dilakukan MG (15) warga Kabupaten Wonogiri kepada AKPW terjadi pada Senin pukul 11.00.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Libatkan Anak Anggota DPRD Gunungkidul, 1 ABH Diversi
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo didampingi Balai Pemasyarakatan (Bappas) setempat.
Kejadian tersebut bermula saat MG berjalan di sebuah lorong dan mencium bau rokok di kamar Nomor 2.3.
Lanjutnya, yang bersangkutan kemudian mendatangi kamar tersebut dan meminta rokok kepada penghuni kamar.
"Terduga meminta rokok kepada salah satu anak kelas 8 (AKPW). Karena tidak punya, ya tidak dikasih. Setelah itu anak berlawanan dengan hukum ini minta lagi sama kawan lainnya. Setelah kawan lainnya punya, ngasih dua rokok, baru marahlah sama yang dimintai pertama (AKPW). Yaitu dengan menendang, memukul sehingga tidak sadarkan diri," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (18/9/2024) sore.
Kapolres Sukoharjo menerangkan, MG meminta rokok tersebut untuk nantinya dikonsumsi sendiri.
Dia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan bullying atau perundungan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian hanya satu pelaku yang terlibat yakni MG.
Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Penganiayaan Bocah SD di Tembalang Semarang Dipulangkan Polisi
Terkait penyebab kematian, terang AKBP Sigit, menunggu hasil autopsi yang nantinya akan disampaikan langsung oleh dokter forensik.
Adapun autopsi terhadap jenazah telah dilakukan di Rumah Sakit Dr Moewardi Solo pada Senin kemarin.
Atas kasus tersebut MG dikenakan Pasal 76c Junto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi Undang-Undang Pasal 351 ayat 3 dengan pidana ancaman 15 tahun penjara. (Ais)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.