Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bea Cukai Solo Amankan 454 Ribu Batang Rokok Ilegal di Rumah Warga Karanganyar

Bea Cukai Solo berhasil mengamankan 454 ribu batang rokok ilegal di salah satu rumah warga yang berada di wilayah Desa Pojok

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan di rumah warga wilayah Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bea Cukai Solo berhasil mengamankan 454 ribu batang rokok ilegal di salah satu rumah warga yang berada di wilayah Desa Pojok Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Solo, Mochamad Arif Budiman menyampaikan, semula tim menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kecamatan Mojogedang pada Kamis (12/9/2024). Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Solo lantas melakukan surveillance di lokasi. Setelah dilakukan pengamatan, terangnya, Tim P2 Bea Cukai Solo mencurigai laki-laki berinisial HAR yang melakukan pemuatan barang dari dalam rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang. Barang tersebut diduga berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

"Tim P2 Bea Cukai Solo bergegas melakukan penindakan terhadap target, kedapatan muatan mobil penumpang adalah rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan, HAR ternyata juga menimbun barang berupa rokok tanpa pita cukai di dalam rumah tinggalnya," katanya pada Rabu (18/9/2024).

Dia menerangkan, pelaku kedapatan menyimpan rokok ilegal sebanyak 454 ribu batang tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp 628,2 juta dan nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp 339,6 juta. Adapun kerugian negara atas barang tersebut sebesar Rp 435,8 juta. Arif Budiman menuturkan, pelaku telah ditahan di Rutan Kelas I Solo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," terangnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved