Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

Bocoran Kementerian ESDM Soal Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi, Molor dari 1 Oktober?

Rencana pembatasan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM subsidi) yang disebut mulai 1 Oktober 2024 belum pasti diberlakukan.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
ILUSTRASI pembatasan BBM bersubsidi yang hingga kini masih dikaji Kementrian ESDM 

TRIBUNJATENG.COM - Rencana pembatasan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM subsidi) yang disebut mulai 1 Oktober 2024 belum pasti diberlakukan.

Hingga kini, pemerintah masih merumuskan soal rencana kebijakan tersebut. Salah satu fokusnya terkait kendaraan yang berhak "minum" BBM bersubsidi tersebut.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini jajarannya bersama stakeholder terkait masih menggodok aturan pembatasan barang subsidi yang dimaksud.

 Utamanya terkait klasifikasi kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi, yakni berdasarkan cubicle centimeter (CC) dalam mesin pembakaran.

Saat ini Kementerian ESDM masih menerima berbagai masukkan dari berbagai pihak, dan akan dijadikan pertimbangan dalam pembuatan aturan.

"Makanya kita mengklasifikasikan siapa sih yang berhak, kendaraan itu berhak apa enggak dan berapa konsumennya, itu hasil dari kajian-kajian yang ada," ucap Agus di SPARK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi per 17 Agustus 2024 Ternyata Masih Digodok, Kapan Pastinya? Ini Jawaban Menko

Baca juga: Wacana Pembatasan BBM Subsidi untuk Mobil Mewah Dapat Dukungan, Muncul Skema Subsidi Langsung

"Mengenai kapannya (aturan diterapkan) kita belum bisa ngomong kapannya. Ini kita akan dalamin. Kayak tadi ada diskusinya masih banyak yang mereka masukkan," tandas Agus.

Agus menambahkan Kementrian ESDM fokus mengamankan ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.

Diketahui, beredar kabar bahwa akhir-akhir ini Pemerintah akan menjalankan kebijakan terkait pembatasan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis seperti solar.

"Tidak ada pembatasan. Pemerintah itu mempunyai tugas harus menyediakan BBM sesuai dengan kebutuhan," ucap Agus saat ditemui di SPARK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Kebutuhannya siapa? Kalau yang subsidi adalah kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Itu harus disediakan sesuai dengan kebutuhannya," tandasnya.

 
 Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved