Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

Pedagang Sembako Pasar Bulu Semarang Curhat ke Mentan, Minta Penyaluran SPHP Tak Ribet

Pedagang mengeluhkan mekanisme penyaluran beras program SPHP yang dinilai terlalu rumit.

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
TUNJUKAN APLIKASI - Pedagang sembako Pasar Bulu, Kota Semarang, menunjukan aplikasi penyaluran beras SPHP, saat berjualan, Sabtu (23/8/2025). (TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pedagang sembako Pasar Bulu, Kota Semarang, mencurahkan perasaannya terkait penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) kepada Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, di sela monitoring SPHP, di Pasar Bulu, Sabtu (23/8/2025).

Pedagang mengeluhkan mekanisme penyaluran beras program SPHP yang dinilai terlalu rumit.

Itu disampaikan oleh Siti Arya, pedagang sembako. 

Baca juga: Menteri Natalius Pigai Resmikan Desa Sadar HAM di Kendal: Pembangunan Perlu Digeser ke Bawah

Dia menjelaskan, sistem yang berjalan saat ini, pedagang mentransfer pembayaran terlebih dahulu sebelum beras SPHP dikirim.

Setelah itu, setiap transaksi penjualan harus dilaporkan harian ke pusat.

Sistem itu baru saja diberlalukan mulai Agustus ini. 

"Kalau suruh lapor setiap hari kan kayak tahanan luar, takut kabur.

Wong kita sudah bayar barang, toko sudah transfer dulu.

Saya minta tolong sama Pak Menteri, untuk selanjutnya jangan seperti itu," ungkap Siti. 

Selain itu, lanjut Siti, pedagang juga harus menggunakan aplikasi dalam penyaluran beras SPHP.

Dia menilai, aturan itu cukup memberatkan pedagang, termasuk dirinya yang gagap teknologi. 

Meski begitu, dia mengapresiasi keberadaan beras SPHP yang lebih murah dengan kualitas bagus dibanderol Rp12.500 per kilogram.

Pasalnya, harga beras lain di pasaran masih di kisaran Rp15.000–Rp16.000 per kilogram.

Dia menyebut, hingga kini operasi pasar lewat SPHP belum mampu menurunkan harga beras secara signifikan di Semarang.

Harga beras masih bertahan pada angka Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved