Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dinas PMD Blora Menyoal Ruang Kades Sendangharjo Disegel: Bentuk Kekecewaan Warga

Penyegelan Ruang Kades Sendangharjo sebagai bentuk kekecewaan warga dimana Wiwik terlihat masih ngantor padahal sudah diberhentikan dari jabatannya.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Gedung Dinas PMD Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menanggapi penyegelan Ruang Kepala Desa (Kades) Sendangharjo.

Penyegelan itu sebagai bentuk kekecewaan warga kepada Kades Sendangharjo, Wiwik Suhendro, yang masih tetap ngantor, meskipun sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko membenarkan adanya penyegelan Ruang Kades Sendangharjo tersebut.

Baca juga: Bayi Meninggal Tangan Melepuh, Bupati Blora Minta RSUD Buka Hasil Investigasi ke Publik 

Baca juga: Bupati Minta RSUD Blora Terbuka Sampaikan ke Publik Hasil Investigasi Bayi Meninggal Tak Wajar

"Memang sudah kami tanyakan alasan penyegelan itu ke BPD Sendangharjo."

"Informasinya itu hasil Musyawarah Desa (Musdes) pada 17 September 2024."

"Sudah kami cek juga, ternyata memang disegel," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/9/2024).

Kendati demikian, Wahyu berpesan, aktivitas penyegelan sebisa mungkin agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

"Pada prinsipnya, kami berpesan, pelayanan tetap harus jalan, jangan sampai menganggu pelayanan masyarakat," tuturnya.

Terkait, Kades Sendangharjo yang masih ngantor, Wahyu menyampaikan bahwa hal itu sudah mendapatkan izin dari Bupati Blora Arief Rohman.

Dimana selama masa proses banding, Wiwik Suhendro diperbolehkan untuk ngantor dan mendapatkan gaji bulanan.

"Sambil menunggu proses banding yang dilakukan, nanti hasilnya seperti apa, Kades boleh ngantor dan mendapatkan gaji bulanan."

"Itu sudah ada izin dari Bupati," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora menyegel ruang kerja Kades Sendangharjo, Wiwik Suhendro, Selasa (17/9/2024).

Itu sebagai bentuk kekecewaan warga kepada Wiwik Suhendro, yang masih tetap ngantor, meskipun sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya.

Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Sendangharjo oleh Bupati Blora lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved