Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonogiri

Fakta Persidangan Kasus Janda Wonogiri Ditemukan Terkubur, Uang dan Perhiasan Korban Tak Ditemukan

Fakta persidangan mengungkap beberapa hal baru di kasus janda Wonogiri terkubur di belakang rumah seorang pria.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Wonogiri)
GALI—Tim Polres Wonogiri menggali kuburan yang didalamnya ditemukan kerangka manusia di pekarangan di belakang rumah milik pria berinisial SPY (44) di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Fakta persidangan mengungkap beberapa hal baru di kasus janda Wonogiri terkubur di belakang rumah seorang pria.

Terungkap selain motif asmara, pembunuhan itu juga dilatarbelakangi motif ekonomi.

Hal itu patut diduga karena perhiasan dan uang korban hilang diambil pelaku.

Semua itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan janda muda Slogohimo, Wonogiri, KM (28) dengan terdakwa Supriyanto alias Baron (44) digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Kalender Jawa Besok 19 September 2024, Tanggalan Jawa Kamis Wage

Baca juga: Tabiat Bu Dosen Yang Bunuh Suami, Disebut Temperamental Hingga Sering Ribut dengan Anak dan Suami

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christomy Bonar, menjelaskan agenda pada persidangan itu adalah pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan saksi di sidang kedua. Ada lima saksi," jelasnya.

Dalam sidang itu, jelas dia, terbongkar sejumlah fakta baru.

Selain menghabisi nyawa korban, Baron juga juga merampas harta benda milik korban.

"Terdakwa juga mengambil uang setoran yang berasal dari nasabah korban yang saat itu dipegang atau dikuasai oleh korban," ujar dia.

Uang yang diambil Baron, kata dia, jumlahnya sekira Rp 2.900.000 yang mana digunakan oleh Baron untuk kepentingannya sendiri.

Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari pihak korban, perhiasan yang dikenakan oleh korban sehari-hari berupa anting cincin dan gelang tidak ditemukan lagi pada tubuh korban.

Sebelumnya, Baron telah menjalani sidang perdana pada Senin (9/9/2024).

Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP.  

Sementara itu dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved