Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Udinus Korban Gangster

Maraknya Kejahatan Remaja di Semarang, Pakar Ungkap Pentingnya Pendidikan Karakter dari Keluarga

Pakar pendidikan, Prof. Kardoyo, tekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter remaja.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Pakar pendidikan, Prof. Kardoyo, tekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter remaja. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Maraknya kejahatan jalanan dengan pelaku usia remaja mendapat perhatian serius dari kalangan pendidikan, termasuk insiden di Jalan Kelud Semarang yang menewaskan Ananda Tirza, mahasiswa semester akhir Teknik Informatika di sebuah kampus swasta di Semarang.

Pengamat pendidikan, Prof. Dr. Kardoyo, M.Pd. CHRA, menekankan bahwa karakter merupakan elemen esensial yang harus dimiliki setiap individu untuk membedakan satu dengan yang lain.

Menurutnya, karakter atau kepribadian terbentuk dari lingkungan sosial, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Mahasiswa Udinus Semarang Tirza Nugroho Tewas Dibacok Gangster di Sampangan

“Lingkungan sosial tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang. Keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk karakter seseorang," ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter.

"Peran dan kualitas keluarga sangat mempengaruhi perilaku anak. Apa yang dilakukan orang tua akan dicontoh oleh anaknya," kata Prof. Kardoyo.

Di sekolah, karakter anak terbentuk melalui penerapan kebiasaan baik dan kegiatan belajar yang menstimulasi perilaku positif.

"Guru harus menjadi motivator sekaligus teladan. Motivasi bisa diberikan dalam bentuk reward dan hukuman, terutama di usia SMA," tambahnya.

Lingkungan masyarakat juga mempengaruhi perkembangan perilaku dan kepribadian anak.

Anak belajar melalui pergaulan dengan teman sebaya dan orang dewasa, serta mengamati perilaku positif maupun negatif di masyarakat.

Prof. Kardoyo juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak yang berusia di bawah 18 tahun tetap dapat dijerat hukum jika melakukan tindak pidana, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Anak di bawah umur tetap harus diawasi dan diberi edukasi yang baik, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan negatif,” tegas Prof. Kardoyo.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved