Berita Regional
Nafsu Tak Terbendung, Oknum Ojol Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Rp 20 Ribu
Polres Tangerang Selatan telah mengamankan driver ojek online (ojol), MB sebagai pelaku penculikan dan pencabulan anak dengan iming-iming Rp 20 ribu.
TRIBUNJATENG.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan telah mengamankan driver ojek online (ojol), MB sebagai pelaku penculikan.
Pelaku diketahui menculik bocah berinisial KFA (11) di Jelupang, Serpong Utara, Senin (9/9/2024).
Mirisnya pelaku melakukan penculikan tersebut karena sudah memiliki niat jahat.
Baca juga: Orang Tua Korban Penculikan di Purwokerto Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut untuk Pembelajaran
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka MB telah memiliki niat untuk memuaskan hasratnya dengan menculik anak dibawah umur.
"Diduga modus operasi tersangka MB ini adalah dari awal yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat biologisnya," ucap Alvino di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, dikutip Rabu (18/9/2024).
Alvino menjelaskan, MB sempat mengiming-imingi korban KFA dengan uang Rp20.000, agar mau ikut pergi bersamanya.
"Tersangka berhasil membawa anak korban untuk berkeliling," kata Alvino.
Kata Alvino, MB sempat memberikan ancaman kepada KFA jika tidak memenuhi hasrat biologisnya.
Diketahui, korban dibawa ke kebun kosong di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. MB melancarkan aksinya dengan melakukan pengancaman, menakut-nakuti hingga mencekik korban jika tidak menuruti kemauan tersangka.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penculikan Balita 3 Tahun di Purwokerto, Dibawa Emak-emak Baju Pink
Hingga akhirnya MB diduga melakukan tindakan asusila dan memuaskan hasratnya kepada KFA di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, polisi telah mengantongi alat bukti seperti hasil visum etreme dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian, 1 pakaian tersangka, 1 sepeda motor matic silver, 1 helm, 1 handphone serta uang tunai sejumlah 8.000 dan rekaman CCTV.
Atas apa yang diperbuat MB, polisi menerapkan pasal dugaan tidak pidana penculikan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sebelum Menculik, Driver Ojol Penculik Anak di Tangsel Punya Tujuan Memuaskan Hasrat
Semuanya Sakit, Haikal Santri Terjebak Reruntuhan Mushola Ponpes di Sidoarjo Merintih Kesakitan |
![]() |
---|
Korban Meninggal Ambruknya Ponpes Al Khoziny Jadi 3 Orang, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Mantan Pasukan Cakrabirawa, Frans Pangkey Dikenal Kebal Peluru Bernyali Besar |
![]() |
---|
Ikut Nguli di Atas, Rizki Santri Selamat Ceritakan Kronologi Mushola Ponpes Roboh di Sidoarjo |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.