Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut: Ekosistem Rusak Tangkapan Nelayan Turun, Singapura Tambah Luas

Berkaca pada sejarah, sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut ke luar negeri adalah aktivitas ilegal

Editor: muslimah
Kompas.com
Aktivitas penambangan pasir laut 

Kawasan bekas reklamasi Inggris itu kini dikenal dengan Telok Anyer Road dan Beach Road.

Namun dari era Inggris hingga kemudian menjadi bagian Malaysia, aktivitas reklamasi relatif tak terlalu banyak.

Pengurukan laut menjadi daratan mulai masif dilakukan setelah negara ini merdeka.

Reklamasi besar-besaran di Singapura

Proyek reklamasi besar pertama pasca-kemerdekaan adalah Reklamasi Pantai Timur (East Coast Reclamation).

Proyek ini dijuluki dengan Great Reclamation.

Proyek ini menargetkan lahan baru seluas 1.525 hektar di sepanjang wilayah pantai sisi tenggara negara ini.

Proyek-proyek reklamasi di Singapura sendiri selama ini dijalankan oleh Housing and Development Board (HDB), lembaga yang mengatur pembangunan gedung dan perumahan di seluruh Singapura.

Namun pertama-tama sebelum Great Reclamation digeber, proyek percontohan dilakukan oleh HDB pada tahun 1963 untuk mereklamasi 48 hektare di area Bedok.

Pekerjaan di lokasi Reklamasi Pantai Timur dimulai secara resmi pada tahun 1966 dan berlanjut selama 30 tahun yang dibagi dalam tujuh tahap.

Tahap I dan II dari Bedok hingga ujung Tanjong Rhu berlangsung antara tahun 1966 dan 1971, menghasilkan 458 hektare lahan serta area berupa sempadan pantai berpasir sepanjang 9 km.

Fase III dan IV dimulai secara bersamaan pada tahun 1971 di kedua ujung jalur Pantai Timur yang baru direklamasi. Ketika pekerjaan selesai pada tahun 1975, Tahap III kemudian menambah luas daratan sebanyak 67 hektar di depan Tanjong Rhu dan Queen Elizabeth Walk.

Sedangkan Tahap IV menambah 486 hektar dari Bedok ke Tanah Merah Besar. Fase V melibatkan reklamasi Cekungan Telok Ayer.

Dimulai tahun 1974, reklamasi itu memperluas tepi pantai yang sudah direklamasi seluas 34 hektar dan memperluas cekungan.

Setelah fase ini selesai pada tahun 1977, reklamasi membentuk kawasan baru yang kini dikenal dengan Marina Center.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved