Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tipu Pengusaha Rp45 Miliar, Wanita Ini Mengaku Uang untuk Modal Bikin Jas Almamater 27 Kampus

Wanita itu dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha Rp45 miliar.

IST
Ilustrasi Penipuan 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial TS (44), asal Taktakan, Kota Serang, Banten

Wanita itu dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha. 

Korban bernama Supriyadi mengalami kerugian Rp45 miliar.

Baca juga: Ibu Kos Ditipu Anak Kos, 2 Rumah Diambil Alih Tanpa Transaksi Jual Beli

Kepada korban, pelaku berdalih uang itu digunakan untuk modal pengadaan jas almamater di 27 kampus di Banten dan luar daerah. 

penipuan pengadaan jas almamater
Penyidik Polda Banten saat memeriksa tersangka penipuan pengadaan jas almamater kampus insial TS (44) warga Taktakan, Kota Serang, Selasa (17/9/2024). Akibat ulah TS, korban yang merupakan seorang pengusaha asal Tangerang mengalami kerugian Rp45 miliar. (Dokumentasi Polda Banten)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, mengatakan, TS ditangkap pada Minggu (15/9/2024) pukul 01.00 WIB, di kediamannya setelah mangkir dari panggilan penyidik. 

"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024). 

"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian. 

Setelah diperiksa, TS langsung ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus. 

Kronologi penipuan 

Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi. 

Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta.

Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS. 

Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi. 

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar. 

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved