Berita Regional
Tipu Pengusaha Rp45 Miliar, Wanita Ini Mengaku Uang untuk Modal Bikin Jas Almamater 27 Kampus
Wanita itu dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha Rp45 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial TS (44), asal Taktakan, Kota Serang, Banten.
Wanita itu dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha.
Korban bernama Supriyadi mengalami kerugian Rp45 miliar.
Baca juga: Ibu Kos Ditipu Anak Kos, 2 Rumah Diambil Alih Tanpa Transaksi Jual Beli
Kepada korban, pelaku berdalih uang itu digunakan untuk modal pengadaan jas almamater di 27 kampus di Banten dan luar daerah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, mengatakan, TS ditangkap pada Minggu (15/9/2024) pukul 01.00 WIB, di kediamannya setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian.
Setelah diperiksa, TS langsung ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus.
Kronologi penipuan
Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.
Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta.
Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS.
Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.
Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.
Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.
Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.
Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.
Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.
Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile.
Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.
Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.
Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS.
"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.
Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Tipu Pengusaha Rp 45 Miliar, Mengaku Modal Bikin Jas Almamater 27 Kampus"
Baca juga: Hasil Kerja 13 Tahun Ludes, Bunga Zainal Kena Tipu Investasi Bodong Rp15 Miliar
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.