Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dico Batal Maju Pilkada

BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024

Dico M Ganinduto mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan banding ke PTTUN Surabaya telah dipertimbangkan secara matang.

|

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin memastikan tidak melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Dico - Ali sebelumnya memiliki rencana bakal melanjutkan gugatan ke PTTUN, setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Kendal.

Keputusan ini pun menegaskan Dico-Ali tak lagi mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

Baca juga: Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN

Baca juga: Pasangan Dico-Ali Punya Waktu Sampai Lusa untuk Banding Pilkada Kendal 2024 ke PTTUN

Ditemui di kompleks Rumah Dinas Bupati Kendal, Dico mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan telah dipertimbangkan secara matang.

Dia juga telah mengkomunikasikan pilihan yang diambil tersebut ke beberapa pihak.

"Saya ingin menyampaikan setelah mendalami pemikiran matang dan berbagai saran serta masukan, saya memutuskan tidak melanjutkan banding ke PTTUN," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024).

Dico menerangkan, kepastiannya mundur dari gugatan dilakukan sebagai bentuk penghormatan proses demokrasi di Kendal

Terlebih, nama Dico juga menjadi buah bibir setelah gagal maju di Pilgub Jateng, Pilwakot Semarang, dan Pilkada Kendal.

"Ini tentunya bukan keputusan mudah."

"Ini merupakan penghormatan atas proses demokrasi dan untuk kebaikan masyarakat Kendal," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menghormati penuh keputusan Bawaslu yang telah menolak gugatan di Pilkada Kendal 2024. 

Pihaknya berharap, siapapun calon Bupati terpilih nantinya bisa menjadi pemimpin dan mengayomi masyarakat Kendal.

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN

Baca juga: Menanti Upaya Terakhir Dico - Ali Usai Gugatan Ditolak Bawaslu, Ini Kata Kuasa Hukum

"Saya menghormati keputusan Bawaslu Kendal."

"Saya juga berharap demokrasi di Kendal bisa berjalan baik dan lancar, serta bisa melahirkan pemimpin terbaik di Kendal," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico - Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.

"Sampai 3 hari kerja, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN," kata Hevy, Selasa (17/9/2024).

Dia menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika terdapat pihak yang tidak terima, langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.

"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat."

"Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU,"

"KPU nantinya bisa membuat Surat Keputusan (SK) lagi."

"Nah SK itu yang bisa digugat." papar Hevy Indah Oktaria. (*)

Baca juga: Perkara Asmara Berujung Penganiayaan, Junaedi Dikeroyok 2 Pria di Dekat Warung Bakso Salatiga

Baca juga: RESMI! DPT Pilkada Wonosobo 2024 Berjumlah 698.869 Pemilih

Baca juga: Pimpin Sertijab Perwira Polres Jepara, Kapolres Tegaskan Pentingnya Dedikasi dan Integritas

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Paparkan Rekomendasi Hasil Rakor Di Hadapan Dirjen AHU

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved