Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Menanti Upaya Terakhir Dico - Ali Usai Gugatan Ditolak Bawaslu, Ini Kata Kuasa Hukum

Gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal resmi ditolak oleh Bawaslu, Sabtu (14/9/2024)

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal resmi ditolak oleh Bawaslu, Sabtu (14/9/2024).

Penolakan gugatan dilakukan setelah berbagai pertimbangan dan fakta selama persidangan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat,"

"Putusan hari ini Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Benny Karnadi Tegaskan PKB Solid Dukung Paslon Tika-Benny

Setelah gugatan ditolak, Dico - Ali pun dikabarkan bakal langsung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya sesuai wilayah yurisdiksinya.

Kesempatan gugatan bisa diajukan Dico - Ali dalam tenggat waktu 3 hari, sejak keputusan gugatan dibacakan oleh Bawaslu Kendal. 

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.

"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024). 

Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.

"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.

Tribun Jateng kemudian melakukan pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico - Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id.

Sayangnya, webiste saat dikunjungi pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka. Di laman tersebut hanya tertulis "mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id."

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024). (Tribunjateng/Agus Salim)

Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico - Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved