Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Udinus Korban Gangster

Ini Tampang Pembacok Muhammad Tirza Mahasiswa Udinus, 6 Pelaku dari 2 Gangster Semarang

Ada enam orang dari dua kelompok gangster Semarang yang dibekuk dalam kasus tewasnya mahasiswa Udinus Muhammad Tirza karena dibacok.

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Butuh waktu dua hari, jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk gangster pembacok mahasiswa Udinus Muhammad Tirza Nugroho di depan SPBU Jalan Kelud Raya Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Ada enam orang dari dua kelompok gangster Semarang yang dibekuk dan dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Dua kelompok itu adalah All Star dan Witchsel.

Baca juga: Kocak, Curi Motor Tapi Ban Bocor, 2 Pria Diamankan Warga di Kabupaten Semarang

Baca juga: Dale Carnegie Insights Kembali Hadir Semarang, Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Rendah Hati

Keenam pelaku itu terdiri dari tiga orang kelompok All Star dan tiga lainnya dari kelompok Witchsel

Kelompok All Star yakni Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21).

Kemudian kelompok Witchsel yaitu Roni Hasim Prasetyo (22), Bagus Ardhi Syahputra (22), dan IB (17).

Kapolrestabes Semarang , Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pembacokan terjadi pada pukul 03.00, Selasa (17/9/2024).

Selama dua hari terdapat enam tersangka yang telah ditangkap.

"Pada perkara itu Rico Sandova merupakan pelaku utama."

"Kemudian Bagas Rizky Pramudya pelaku yang membacok korban," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024). 

Menurut Kapolrestabes, peristiwa pembacokan berawal adanya saling tantang antara kedua gangster tersebut melalui media sosial.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Sebab Pasti Kebakaran Lereng Telomoyo Kab Semarang, Diduga Warga Bakar Rumput

Baca juga: Mau Keliling Semarang Gratis? Naik Bus Wisata Milik Pemkot Semarang Kini Bisa Pesan Online

Namun menjadi korban saling tantang itu adalah Muhammad Tirza Nugroho yang tidak mengetahui apa masalah kedua gangster itu.

"Tirza sedang melakukan perjalanan dari Gunungpati menuju rumahnya," tuturnya.

Pada perkara itu, lanjutnya, Rico Sandova pelaku utama dalam pembacokan.

Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved