Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kata Dico Ganinduto Setelah Tak Lagi Menjabat Bupati Kendal, Mau ke Manakah?

Seusai menyatakan mundur dan legowo dalam gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024, Dico Ganinduto berjanji masih akan melanjutkan kiprah politiknya.

Tribunjateng/Agus Salim
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dico M Ganinduto menyatakan legowo dan dipastikan tidak akan melanjutkan gugatan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berkait sengketa Pilkada Kendal 2024.

Ini artinya, Dico dipastikan tidak akan menjabat Bupati Kendal di periode berikutnya.

Ya, bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin resmi mengakhiri perjalanan politiknya di Pilkada Kendal 2024.

Baca juga: Dico Buka-bukaan, Penyebab Legowo dan Batal Lanjutkan Gugatan ke PTTUN: Hasil Masukan Senior Partai

Baca juga: BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024

Dico secara gamblang memutuskan tidak mengajukan gugatan banding ke PTTUN.

Terdapat berbagai pertimbangan matang yang dilakukan untuk memutuskan langkah tersebut, termasuk demi menjaga kondusivitas Pilkada dan kebaikan masyarakat Kendal.

Seusai menyatakan mundur, Dico masih akan melanjutkan kiprah politiknya.

Hanya saja, dia tak menerangkan secara detail terkait posisi politiknya setelah tak lagi maju di Pilkada Kendal 2024.

Dia juga tak memberikan bocoran karir politiknya bakal di mana dan menempati posisi apa.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

"Insya Allah saya akan terus berjuang di garis perpolitikan dan akan melanjutkan politik di mana pun berada."

"Saya juga akan tetap kontribusi maksimal untuk Kabupaten Kendal," kata Dico M Ganinduto kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024).

Seperti diketahui bersama, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin sempat optimis dan yakin bakal mengajukan gugatan banding ke PTTUN setelah gugatannya ke KPU ditolak Bawaslu Kabupaten Kendal.

Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah resmi menolak gugatan yang diajukan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

Alasannya, langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. 

Hal itu sesuai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Baca juga: Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Benny Karnadi Tegaskan PKB Solid Dukung Paslon Tika-Benny

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN

Dico pun sempat optimis bakal mengajukan gugatan banding ke PTTUN, seusai gugatan sengketa ditolak Bawaslu. 

Dia dan partai pengusung mempunyai waktu selama 3 hari kerja setelah pembacaan putusan penolakan dari Bawaslu Kabupaten Kendal pada Sabtu (14/9/2024).

Namun, rasa optimisme itu berubah di detik-detik akhir pengajuan gugatan banding ke PTTUN pada Kamis (19/9/2024).

"Keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang."

"Kami sudah konsultasi ke berbagai pihak, juga meminta masukan dari para senior partai," kata Dico M Ganinduto kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024).

Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 
 
Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).    (Tribun Jateng/ Agus Salim)

Dico menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga suasana dan kondusivitas Pilkada Kendal 2024, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.

"Untuk kondusivitas Pilkada Kendal 2024 dan kebaikan masyarakat tentunya, sekaligus menghormati proses hukum yang berlangsung," tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat, pendukung, serta partai yang telah mengusung dirinya kembali maju di Pilkada Kendal 2024.

"Masyarakat berhak mendapat pemimpin terbaik, ucapkan terima kasih kepada masyarakat, pendukung, serta senior yang telah mendukung," tandasnya.

Baca juga: KPU Kendal Siapkan Tim Hukum Jika Dico-Ali Banding Ke PTTUN Atas Putusan Bawaslu

Baca juga: Tolak Berkas Dico-Ali, Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana

Sebelumnya, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin memastikan tidak melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Keputusan ini pun menegaskan bahwa Dico M Ganinduto tak lagi mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

Dico mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan telah dipertimbangkan secara matang.

Dia juga telah mengkomunikasikan pilihan yang diambil tersebut ke sejumlah pihak.

"Saya ingin menyampaikan setelah mendalami pemikiran matang dan berbagai saran serta masukan, saya memutuskan tidak melanjutkan banding ke PTTUN," katanya.

Dico menerangkan, kepastiannya mundur dari gugatan dilakukan sebagai bentuk penghormatan proses demokrasi di Kendal. 

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024). 
 
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).    (Tribun Jateng/ Agus Salim)

Terlebih, nama Dico juga menjadi buah bibir setelah gagal maju di Pilgub Jateng, Pilwakot Semarang, dan Pilkada Kendal.

"Ini tentunya bukan keputusan mudah."

"Ini merupakan penghormatan atas proses demokrasi dan juga untuk kebaikan masyarakat Kendal," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menghormati penuh keputusan Bawaslu yang telah menolak gugatan di Pilkada Kendal 2024. 

Dia berharap, siapapun calon Bupati terpilih nantinya bisa menjadi pemimpin dan mengayomi masyarakat Kendal.

"Saya menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal."

"Saya juga berharap demokrasi di Kendal bisa berjalan baik dan lancar, serta bisa melahirkan pemimpin terbaik di Kendal," tuturnya. (*)

Baca juga: Kerjasama Pendidikan dan Industri: Poltek Harber Pertajam Kolaborasi dengan KEK Kendal

Baca juga: Oak Tree Emerald Hotel Semarang: Usung A Vibrant City Resort, Tamu Seakan Temukan Hidden Gem

Baca juga: Ini Tampang Pembacok Muhammad Tirza Mahasiswa Udinus, 6 Pelaku dari 2 Gangster Semarang

Baca juga: Dale Carnegie Insights Kembali Hadir Semarang, Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Rendah Hati

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved