Pilkada Jepara 2024
KPU Jepara Tunggu Regulasi Pusat Untuk Tahapan Kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara masih menunggu regulasi dari KPU RI
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seminggu menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara masih menunggu regulasi dari KPU RI.
Demikian yang disampaikan, Komisioner KPU Jepara, Muhammadun kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan regulasi pelaksaan kampanye pilkada di Kabupaten Jepara seusai memgikuti rapat koordinasi pelaksaan kampanye bersama dengan KPU Jawa Tengah.
"Regulasi yang paling kami butuhkan nanti yaitu Juknis pelaksanaan Kampanye, Lokasi kampanye, Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), serta lokasi dan jadwal kampanye rapat umum," kata Muhammadun saat dikonfirmasi Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa untuk rangkaian kampanye seperti lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemkab untuk memastikan tempat mana yang boleh dipasangi APK.
Menurutnya, hanya Pemkab Jepara yang memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Jangan sampai titik lokasi pemasangan APK nantinya melanggar Perda K3,"
"Untuk itu Surat Keputusan (SK) tentang pelaksanaan kampanye belum bisa kita terbitkan di waktu - waktu ini, karena selain masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait juga masih menunggu PKPU dari KPU RI," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menarget Peraturan KPU (PKPU) Kabupaten terkait pelaksanaan kampanye di kabupaten bisa segera keluar sebelum masa tahapan kampanye dimulai.
Adapun tahapan pelaksanaan kampanye sendiri akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Setelah regulasi tersebut selesai disusun kata Muhammadun, pihaknya nantinya juga akan dilakukan sosialisasi kepada tim pemenangan dari masing - masing calon agar dalam pelaksanaan kampanye nantinya bisa sesuai dengan regulasi.
"Segera setelah peraturan dari KPU RI terkait kampanye diterbitkan, maka nanti akan kami jadikan acuan untuk menyusun keputusan KPU Kabupaten,"
"Setelah tersusun nanti kepada tim pemenangan akan kita sosialisasikan juga terkait aturan main kampanye," tutupnya. (Ito)
| KPU Jepara Belum Terima Gugatan, Segera Adakan Pleno Penetapan Calon Terpilih |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi KPU Jepara, Ahmad Lutfi-Taj Yasin dan Witiarso-Ibnu Hajar Menang Pilkada Serentak |
|
|---|
| Angka Partisipasi Pemilih Karimunjawa Jepara di Bawah 70 Persen |
|
|---|
| Paslon Mawar: Kemenangan Ini Milik Seluruh Masyarakat Jepara |
|
|---|
| Hasil Quick Count Pilkada Jepara 2024, Wiwit-Gus Hajar Klaim Menang Telak, Raih 80,89 Persen Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.