Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ratusan Pelamar CPNS di Jepara Tidak Memenuhi Syarat, Kebanyakan Gagal Administrasi

Ada ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jepara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
www.menpan.go.id
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ada ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jepara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Demikian yang disampaikan,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto kepada kepada Tribunjateng, Kamis (19/9/2024).

Dia menyebutkan ada 858 pelamar tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Pada seleksi CPNS tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jepara membuka lowongan 375 formasi. 

Jumlah pelamar yang masuk ada 8 361 akun dan jumlah yang  submit ada 7 613 akun. 

Dari hasil verifikasi, 6 755 dinyatakan memenuhi syarat dan 858 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sridana menjelaskan bahwa, para pelamar yang tidak lolos lantaran, kesalahan administrasi yang membuat tidak memenuhi syarat.

Di antaranya adalah satu materai digunakan untuk beberapa berkas, fotokopi ijazah tidak dilegalisir, kurang stempel pada legalisir, berkasnya kurang, usia sudah lewat dari ketentuan, hingga tinggi badan yang kurang untuk syarat formasi tertentu.

''Kali ini cukup banyak yang gagal administrasi, karena beberapa persyaratan yang kurang,'' kata Sridana 

Ia mengatakan, bahwa hasil pendaftaran dan verifikasi CPNS Pemkab Jepara ini diumumkan Kamis (19/9/2024) mulai pukul 15.00 WIB.  

Para pelamar dapat membuka akun CASN masing-masing untuk melihat hasil verifikasi administrasi ini.

"Pengumumannya serentak, hasilnya MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat),'' ujarnya.

Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar diberikan waktu untuk melakukan sanggah pada 20 - 22 September. 

Jawaban sanggah oleh BKD akan langsung diberikan pada 20 - 24 September mendatang.

Adapun pengumuman setelah masa sanggah akan dilaksanakan 23 - 29 September. (Ito) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved