Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terbongkar, Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas

Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari Lapas.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan.

Jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang terpidana kasus narkoba berinisial HS yang divonis hukuman mati.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan.

Baca juga: Terbongkar, Cara Pelaku Edarkan Narkoba di Bogor, Gunakan Sistem Tempel Manfaatkan Aplikasi Maps

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II Kalimantan Utara atas nama HS,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Setelah ditelusuri, lanjut Wahyu, keonaran itu dilakukan HS untuk menutupi proses pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

Dalam menjalankan bisnisnya, HS dibantu seseorang berinisial F yang kini berstatus buron.

HS dan F bekerja sama menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Artinya meskipun di dalam LP (lapas) dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap narkoba,” kata Wahyu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap delapan tersangka, yakni TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY.

Mereka menjadi perpanjangan tangan HS dan F dalam mengelola hasil keuntungan dari peredaran narkoba.

Wahyu menerangkan bahwa tersangka TR berperan mengelola uang hasil bisnis gelap peredaran narkoba.

Sedangkan tersangka MA dan SJ mengelola aset-aset dari hasil kejahatan tersebut.

“Kemudian CA, AA, NMY berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang.

Selanjutnya RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang,” kata Wahyu.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat dan 1 jet ski.

Polisi juga menemukan 2 unit kendaraan ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank sebesar Rp 500 juta.

Wahyu menyebut bahwa barang bukti itu dibeli menggunakan uang hasil peredaran narkoba.

Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.

“Terhadap 8 tersangka ini diduga melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia, Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas"

Baca juga: Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap saat Beraksi untuk Ke-10 Kalinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved