Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terbongkar, Cara Pelaku Edarkan Narkoba di Bogor, Gunakan Sistem Tempel Manfaatkan Aplikasi Maps

Polresta Bogor Kota menangkap 24 pengedar sabu-sabu dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan, dari 1 Agustus hingga 16 September 2024.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Para pengedar sabu digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR – Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Bogor menangkap 24 pengedar sabu-sabu.

Dari puluhan orang yang ditangkap itu, polisi menyita total 1,5 kilogram.

Di antara mereka, lima adalah seorang residivis kasus serupa.

Baca juga: Terjebak Macet 17 Jam di Puncak Bogor, Wisatawan Kelaparan hingga BAB Sembarangan

Baca juga: Petaka Pepaya: Satpam Dipecat Gegara Aksi Ibu-ibu Mencuri di Tempat Wisata Bogor

Polresta Bogor Kota menangkap 24 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan, dari 1 Agustus hingga 16 September 2024.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menyebutkan bahwa dari 24 pelaku yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

"Dalam satu bulan terakhir ini, kami menerima 19 kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah pelaku yang ditangkap ada 24 orang," kata Kompol Eka Chandra seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu-sabu dari tangan para pelaku.

Kompol Eka Chandra mengeklaim bahwa dari barang bukti yang disita tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sekira 2.000 jiwa dari bahaya narkoba di Kota Bogor.

"2.000 jiwa ini dari kasus sabu saja, belum lagi dari kasus lainnya seperti ganja dan obat-obat terlarang," sebut Kompol Eka.

Kompol Eka Chandra menjelaskan, peredaran sabu di Kota Bogor sebagian besar dilakukan dengan sistem "tempel," dimana pengedar dan pembeli memanfaatkan aplikasi Maps untuk mengetahui lokasi penyimpanan narkoba.

Para pelaku kini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1 dan 2 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I, yang melarang siapa pun tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (seperti sabu, ekstasi, dan kokain) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota."

"Kami juga imbau kepada masyarakat apabila ada yang mencurigakan segera melapor," pungkas Kompol Eka Chandra(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 24 Pengedar Narkoba di Bogor"

Baca juga: Kisah Sejoli Terancam Penjara 10 Tahun, Janin Bayi Usia 3 Bulan Dibuang di Kloset Kamar Hotel

Baca juga: Kata Ponpes Tahfidz Az Zayadiyy Sukoharjo Menyoal Santri Tewas Dianiaya Senior: ke Polres Saja

Baca juga: Inisiatif Pertumbuhan dan Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Nasional Jaga Kinerja PGN Semester I 2024

Baca juga: Pilu Ayah Santri Ponpes Tahfidz Az Zayadiyy, Abdul Karim Tewas Dianiaya Senior Karena Hal Sepele

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved