Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Pengusaha asal Kendal yang Tembak Mobil Pajero di Demak, Terancam 2 Tahun Penjara

Nasib SU (60) pengusaha asal Kabupaten Kendal kini terancam hukuman 2 tahun penjara.

Editor: rival al manaf
DOK. POLRES DEMAK
Sumarwan (kaus putih) pelaku penembakan di Pantura Demak diamankan jajaran Polres Demak, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib SU (60) pengusaha asal Kabupaten Kendal kini terancam hukuman 2 tahun penjara.

Dia adalah pengemudi Honda BRV yang menembak mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Videonya sebelumnya viral di media sosial.

Baca juga: Inilah Sosok Sunarwan, Pengusaha Kendal Tembak Ban Mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus

Baca juga: Inilah Sosok Sunarwan Pengemudi BRV Tembak Mobil Pajero di Demak, Pengusaha Asal Kendal

Baca juga: VIRAL Aksi Koboi Sunarwan Gunakan Glock 17 Pecahkan Ban Mobil Pajero di Demak, Pelaku Warga Kendal

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman," kata Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

Polda Jateng sudah komitmen dalam hal penegakan hukum agar masyakarat Jawa Tengah bisa hidup tenang tanpa ancaman.

"Serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Artanto.

SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

"Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban," ujar dia.

Seperti diketahui, sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU, seorang pedagang asal Kabupaten Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV.

Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan. Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32.

Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali. Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban.

Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved