Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara 

Nekat Jual Miras, Pria di Jepara Jalani Sidang Tipiring, Ini Putusan Majelis Hakim

Polres Jepara membawa S (60) seorang penjual miras ke meja persidangan. Ini bagian dari upaya penegakan hukum

Editor: Muhammad Olies
Ist
Suasana sidang tipiring dengan terdakwa S (60). Pria ini dibawa Polres Jepara ke meja persidangan karena memperjualbelikan miras tanpa izin. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan membawa S (60) seorang penjual minuman keras (miras) ke meja persidangan.

Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan barang bukti berupa 3 botol Anggur kolesom dan 2 botol Bir Angker.

Sidang di tempat ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Hakim Yuristi Laprimoni memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi yang berlangsung pada di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024).

S (60), didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Majelis hakim memutuskan pidana denda Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari untuk S.

Baca juga: Deklarasi Zero Knalpot Brong, Polres Jepara Siap Jaga Ketertiban Selama Kampanye Pilkada 2024

Baca juga: Intensif Patroli Malam, Polres Jepara Ciptakan Suasana Kondusif Pilkada 2024

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Jepara untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Iptu Dwi Prayitna juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved