Polres Jepara
Nekat Jual Miras, Pria di Jepara Jalani Sidang Tipiring, Ini Putusan Majelis Hakim
Polres Jepara membawa S (60) seorang penjual miras ke meja persidangan. Ini bagian dari upaya penegakan hukum
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan membawa S (60) seorang penjual minuman keras (miras) ke meja persidangan.
Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan barang bukti berupa 3 botol Anggur kolesom dan 2 botol Bir Angker.
Sidang di tempat ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Hakim Yuristi Laprimoni memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi yang berlangsung pada di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024).
S (60), didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.
Majelis hakim memutuskan pidana denda Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari untuk S.
Baca juga: Deklarasi Zero Knalpot Brong, Polres Jepara Siap Jaga Ketertiban Selama Kampanye Pilkada 2024
Baca juga: Intensif Patroli Malam, Polres Jepara Ciptakan Suasana Kondusif Pilkada 2024
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Jepara untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Iptu Dwi Prayitna juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.
“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Jelang Jumat Agung, Polres Jepara Sisir Gereja Pakai Metal Detector dan Anjing Pelacak |
![]() |
---|
Hadapi Dinamika Kamtibmas, Ratusan Polisi di Jepara Gelar Latihan Dalmas |
![]() |
---|
Polres Jepara Gelar Patroli & Pengamanan Bazar Ramadan UMKM Hingga Bagi Takjil Gratis Ke Masyarakat |
![]() |
---|
Polisi di Jepara Gelar KRYD Jelang Ramadan 1446 Hijriyah, Ini Capaian Hasilnya |
![]() |
---|
Sinergi, Polres Jepara Berikan Pembinaan Koordinasi Polisi Khusus Bagi Pegawai Rutan dan Perhutani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.